Mataram – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya Oknum Mafia Tanah dan oknum Mafia Hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang di Pimpin langsung Ketua nya Harun Prayitno, SE.,SH, MH., berkesempatan turun ke lapangan untuk menerima aspirasi Masyarakat dan bersilaturahmi serta sinergitas ke Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),Kamis 24 Juli 2025.
Berdasarkan pengaduan Masyarakat kepada LIPAN RI yang memohon bantuan perlindungan hukum terkait polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 Ha (enam koma lima hektar) yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Menyikapi pengaduan tersebut, Jajaran LIPAN RI melakukan Investigasi ke Lokasi Lahan di sekitar Pantai Seger yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika di lombok Tengah.
Menurut pengakuan ahli waris, Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah seta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE.,SH, MH usai meninjau Lokasi lahan seluas 6,5 Hektare selanjutnya melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Prov. NTB yang di terima oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Dewa Putu AP, S.SIT., M.H. Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan silaturahmi tersebut adalah dalam rangka menjalin sinergitas sebagai Mitra Kerja dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta tindak lanjut berbagai pengaduan Masyarakat terkait masalah pertanahan.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut, terutama maraknya Oknum Mafia Tanah dan mencari solusi Bersama untuk mengatasi permasalahan sengketa pertanahan dan prosedur pendaftaran Tanah dalam upaya memberikan Kepastian Hukum dan Hak kepada Masyarakat di Provinsi NTB khususnya menyangkut permasalahan lahan di Pantai Seger Lombok Tengah.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Dewa Putu AP, S.SIT., M.H mewakili jajaran kantor wilayah BPN NTB menyampaikan ucapan Terima Kasih atas kunjungan Lipan RI beserta rombongan. Pada kesempatan tersebut Dewa Putu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lipan RI khususnya dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan Masyarakat, memediasi dan membantu Masyarakat mengurai berbagai permasalahan pertanahan.
Lebih lanjut Dewa Putu menyampaikan, dengan kunjungan ini Semoga kedepan terjalin silaturahmi dan sinergitas sebagai Mitra Kerja yang baik di masa yang akan datang antara Kantor wilayah BPN NTB dengan Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI). Untuk meningkatkan sinergitas Sebagai Mitra Kerja, Dewa Putu menyampaikan siap bersinergi Bersama dimana hal tersebut sangat membantu sekali dalam proses penyaluran aspirasi dan penyelesaiaan berbagai pengaduan masyarakat tentang permasalahan pertanahan di wilayah Provinsi NTB.
Ketua Lipan RI menuturkan bahwa permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian khusus karena masih banyaknya sengketa tanah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Permasalahan ini, menurut Harun tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut. Untuk itu Ketua Lipan RI menegaskan pentingnya setiap Warga yang belum memiliki Sertifikat agar segera melakukan pengurusan ke Kantor Pertanahan.
Lipan RI sebagai Lembaga yang inten membantu masyarakat akan selalu menjadi Garda Terdepan dalam permasalahan Pertanahan dan siap untuk Mendampingi dan Membantu memediasi keluhan Masyarakat khususnya dalam masalah pertanahan di Indonesia. untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal serta membantu masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.