Komitmen Basmi Kejahatan, Polresta Sorong Kota Ringkus 4 Pelaku Begal dan Curanmor

Kota Sorong PW– Kurang lebih sebulan menggantikan Kombes Pol Happy Perdana Yudianto sebagai Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan mulai memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Hal ini terlihat saat Kapolresta menyampaikan jumpa pers terkait kejahatan begal dan curanmor.

Kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolresta Sorong Kota ini (250725), Kombes Amry didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Sorong Kota, Kapolsek Sorong Barat dan beberapa personil jajaran Polresta Sorong Kota. Dalam keterangannya disampaikan jika pihaknya telah berhasil menangkap pelaku begal dan curanmor.

Penangkapan ini menjadi titik terang dan komitmen jajaran Polresta Sorong Kota untuk memberantas kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. “Pada 18 Juli 2025, Polresta Sorong Kota berhasil menangkap satu tersangka begal beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Namun dua rekan pelaku melarikan diri, sehingga masih dalam pencarian dan akan terus diburu”.

“Berdasarkan 3 LP (laporan polisi) yang diterima yaitu kasus begal dan curanmor, personilnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta 8 motor sebagai barang bukti, yang dirampas oleh para pelaku terhadap korbannya. Pelaku begal yang ditangkap ini berinisial A alias Aan (22), sedangkan Y (20) dan JR (21), masuk dalam DPO (daftar pencarian orang”, terangnya.

Dijelaskannya, tersangka melakukan perlawanan saat tim akan melakukan penangkapan, sehingga hanya 1 orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor. Namun begitu Kapolresta menghimbau agar pelaku yang indentitasnya sudah diketahui, untuk menyerahkan diri. “Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”.

Kombes Amry juga mengajak masyarakat yang kendaraannya hilang, untuk dapat mengecek langsung di Mapolresta Sorong Kota. Siapa tau dari beberapa barang bukti yang ada, itu merupakan milik masyarakat yang hilang. “Inipun harus menunjukkan surat kendaraan yang sah. Jika cocok dapat diambil dan tidak akan dipersulit. Penyesuaian dan pengambilan kendaraan silahkan menghubungi kasat Reskrim”, ujarnya.

*Jacob Sumampouw

Related posts