KISAR, peloporwiratama.co.id – Masyarakat Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, menyepakati pemindahan ibu kota kecamatan dari Puthair Timur, Desa Lebelau ke Tounlapa, Desa Purpura. Kesepakatan ini dicapai dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kisar Utara yang digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Kisar Utara, Kamis (27/2).
“Uji publik ini didasarkan pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menyatakan bahwa pemindahan ibu kota kecamatan dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa,” ujar Roy D. Mesdila, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Barat Daya dari Fraksi Merah Putih (Partai Perindo).
Kegiatan yang menggunakan metode diskusi ini dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda, termasuk Remon Amtu (Fraksi PDI-Perjuangan), Gelion Tumangken (Fraksi Golkar), dan Mesak Ayub Imlabla (Fraksi Hanura). Perwakilan masyarakat yang hadir meliputi para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Saniri Desa se-Kecamatan Kisar Utara.
Kesepakatan pemindahan ibu kota ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan perwakilan masyarakat. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bapemperda mewakili DPRD, Kepala Desa Nomaha Richardo Anthony, Ketua BPD Lebelau Efraim Unukoly, dan Saniri Desa Purpura Willem Izaach.
Selain membahas pemindahan ibu kota, forum tersebut juga menjadi ajang diskusi mengenai status Desa Persiapan Puthair Timur dan Puthair Barat. Masyarakat mengajukan pertanyaan tentang langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah untuk mewujudkan status desa definitif bagi kedua desa persiapan tersebut.
Merespons pertanyaan tersebut, Roy menyampaikan bahwa Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Penataan Desa Adat pada 14 Februari 2025. “Dari hasil rapat tersebut, Tim Penataan Desa sedang menyiapkan sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa persiapan, antara lain kantor desa, balai pertemuan desa, dan sarana penting lainnya yang mendukung pelayanan umum,” jelasnya.
Selain infrastruktur fisik, Tim Penataan Desa juga sedang menyiapkan peta wilayah desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Cakupan Wilayah Desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Dengan banyaknya kerja Tim Penataan Desa, Bapemperda mendorong Tim agar terus fokus bekerja dengan target deadline waktu yang sudah tinggal kurang lebih 1 tahun 8 bulan ini dapat menghasilkan desa-desa definitif baru di kabupaten tercinta ini,” pungkas Roy. (PW. 19)