MALRA, peloporwiratama.co.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Barat Daya (MBD) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami rekan-rekan seperjuangan dari DPC GMNI Maluku Tenggara (Malra). Insiden bermula saat GMNI Malra menggelar aksi demonstrasi yang telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.
Demonstrasi damai yang berlangsung di depan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu (26/2) berubah tegang ketika sekelompok orang yang diduga berafiliasi dengan keluarga Bupati Maluku Tenggara membubarkan paksa para pengunjuk rasa.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme dan intimidasi dari kelompok orang yang tidak bertanggung jawab di Maluku Tenggara,” tegas Ridolof Loimalitna, Ketua DPC GMNI MBD kepada pelopor.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, tampak sekelompok orang membubarkan massa aksi dan melarang para demonstran menyebutkan jabatan bupati dalam orasi mereka. Padahal, bupati merupakan pejabat publik yang sah menjadi objek kritik ketika dinilai keliru menjalankan amanat undang-undang.
Ironisnya, pihak kepolisian yang seharusnya mengamankan jalannya demonstrasi justru tidak mengambil tindakan pengamanan saat intimidasi terjadi. “Pihak keamanan malah membiarkan orang-orang itu melakukan intimidasi dan membubarkan massa aksi, padahal pemberitahuan aksi sudah disampaikan kepada kepolisian,” ungkap Loimalitna.
Tabita Mirulewan, Wakil Sekretaris Bidang Perempuan dan Kesarinahan GMNI MBD, menyoroti bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusional. “Demonstrasi merupakan hak demokratis yang dilindungi undang-undang, dan upaya menghentikannya dengan cara-cara premanisme mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Mirulewan.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
GMNI MBD mendesak Bupati Maluku Tenggara untuk melakukan pembinaan kepada pihak-pihak tersebut tentang pentingnya demokrasi dan kebebasan berpendapat. Jika mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), GMNI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Selama masih ada ratap tangis di negeri ini, perjuangan kita belum selesai,” Pungkas Mirulewan. (PW.19)