Hadapi Nataru, Polres Pulpis Gelar Rakor Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Untuk lebih memantapkan koordinasi antar instansi dan lembaga terkait, Polres Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menghadapi pelaksanaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bertempat di Aula Parama Satwika pada Selasa (24/12/2024) Siang.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dihadiri Kabag Binopsnal Ditpamobvit Polda Kalteng, Kepala BPTD II Satpel Pangkoh, Kadishub Kab. Pulang Pisau, Kasat Polairud Polres Pulang Pisau, KBO Satlantas Polres Pulang Pisau, Kapolsek Pandih Batu, Kapolsek Kahayan Hilir, Sekcam Pandih Batu, Kades Desa Pangkoh Hulu, Sekdes Mintin, Staf Kecamatan Kahayan Hilir dan Staf Dishub Kab. Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau menyampaikan rakor tersebut membahas terkait kelaikan penggunaan pelabuhan dan hal-hal yang diprediksi akan menjadi hambatan dalam masa Angkutan Mudik Nataru.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan yang di ambil diantarannya Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Mintin / Sei Anjir Sampit untuk sementara yang boleh menyebrang hanya R4 dan R2, untuk Roda 6 bermuatan maupun tidak bermuatan tidak diperbolehkan melintasi ataupun menyebrang melalui Dermaga/pelabuhan Feri Desa Mintin ataupun sebaliknya.

Untuk R4 sebelum menaiki kapal fery penyebrangan diwajibkan untuk menurunkan penumpang terlebih dahulu di pelabuhan, Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga usia pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil.

Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan yang telah di sepakati bersama pada saat Rakor.

Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Pangkoh Hulu / Dusun Palambahen Untuk R6 dibatasi dengan tonase kendaraan maksimal 8 Ton (Berat R6 + Berat Muatan) Jika melebihi kapasitas muatan wajib dilangsir menggunakan kendaraan yang lain yang tidak melebihi tonase kendaran dan muatan maksimal 8 ton.

Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga uisa pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil. Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan. (Humasrespulpis)

Related posts