Dispen Kormar Situbondo. PW : Komandan Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Danpuslatpurmar) -5 Baluran Mayor Marinir Iskandar Muda Tanjung memerintahkan Bintara Urusan Pengamanan (Baurpam) Serda Marinir Puji Aprianto., S.H memberikan sosialisasi hukum terhadap warga binaan dan warga sekitar Puslatpurmar -5 Baluran
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Randu Pitu Daerah Latihan (Rahlat) Puslatpurmar -5 Baluran tersebut di ikuti sekitar 112 orang. Ds Sumberwaru Kec Banyuputih kab Situbondo. Selasa, (5/11/2024).
Dalam sosialisasinya, Serda Marinir Puji Aprianto., S.H menyampaikan Rahlat Puslatpurmar -5 Baluran merupakan daerah latihan pertempuran yang paling memenuhi syarat untuk latihan, mulai latihan berskala kecil maupun skala besar, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya sisa amunisi yang busung ataupun serpihan munisi yang tertinggal di Rahlat usai latihan, untuk itu saya tegaskan.
“Tidak ada warga yang memasuki daerah latihan ,serta Jika ada yang menemukan bahan peledak, amunisi dan sebagainya pasca latihan segera dilaporkan, tidak ada yang mengamankan,menyimpan sebagai hak pribadi ataupun membawa pulang karena itu akan membahayakan diri kalian sendiri dan orang sekitar kalian.” tegasnya.
Lebih lanjut, Baurpam Puslatpurmar -5 Baluran yang mempunyai kwalifikasi pendidikan khusus profesi advokat ini menjelaskan selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dan apabila pelanggar sudah memenuhi unsur unsur ketentuan pasal diatas, maka akan dikenakan sanksi pidana yang sangat berat.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Danpuslatpurmar -5 Baluran mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertujuan “agar warga binaan dan warga sekitar Puslatpurmar -5 Baluran mengerti akan ancaman hukuman apabila kedapatan memiliki, menguasai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.” Pungkasnya