MBD Mantapkan KLHS RPJPD Demi Pembangunan Berkelanjutan

Tiakur, Pelopor Wiratama – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik II (KP II) di Aula Kantor Bupati, Tiakur, sebagai langkah penting dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Kegiatan ini merupakan agenda keempat dari rangkaian tindak lanjut hasil Focus Group Discussion II (FGD II) yang telah dilaksanakan minggu lalu. “Konsultasi ini bertujuan menentukan isu pembangunan berkelanjutan strategis, menyusun skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), serta merekomendasikan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujar Asisten Bidang Administrasi Umum kabupaten Maluku Barat Daya, Drs Yafet Lelatobur saat membacakan sambutan Bupati.

Menurut Drs Yafet Lelatobur, penyusunan KLHS RPJPD ini sejalan dengan amanat Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun KLHS sebagai bagian dari perencanaan pembangunan. “Dokumen ini akan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah,” tambahnya.

Lelatobur juga menekankan bahwa capaian indikator TPB di Kabupaten MBD telah mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan evaluasi, capaian indikator di tahun 2024 mencapai 195 indikator, meningkat 35% dibandingkan tahun 2021. “Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Konsultasi ini juga menyoroti Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.54/MENLHK/PKTL/PLA.1.1/B/3/2024, yang mengamanatkan percepatan pelaksanaan KLHS RPJPD dan RPJMD, dengan batas waktu validasi pada Agustus 2024. “Kita harus segera menyelesaikan dokumen ini sesuai timeline yang ditetapkan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegas Dahoklory.

Dalam pelaksanaan KP II, pemerintah daerah bekerja sama dengan PT. INASA SAKHA KIRANA sebagai konsultan penyusun, untuk mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Diharapkan, proses ini akan menghasilkan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025-2045 yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan visi dan misi pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk dua dekade mendatang, dengan fokus pada keberlanjutan lingkungan hidup dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (PW. 19)

Related posts