Palangkaraya – PW: Berdasarkan hasil Pengembangan Kasus Terhadap tersangka FR, (61 Th) Warga Jalan Jati Indah, Kelurahan Panarung yang menjadi tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Propinsi yang berhasil di bekuk Aparat 26/10 lalu Tim Gabungan Pemberantasan dari BNNP kembali menemukan adanya indikasi Jaringan Baru yang masih terhubung dengan Sang Residivis tersebut, melalui informasi yang berhasil dihimpun Akhir nya benar saja tidak perlu waktu lama Tim BNN kembali mendapat kan informasi bahwa salah Satu Terduga Pengedar Narkoba lainya merupakan salah satu Warga Jalan TemanggungTilung Kota Palangkaraya, berinisial AM, ( 28 th).
Kepala BNN kota Palangkaraya, AKBP.Miga Nugroho,SH kepada Media ini, 29/10 mengungkapkan bahwa Dari informasi yang diterima diketahui tersangka AM, sebelumnya juga Diduga Pernah mengambil Shabu dari Banjarmasin Kalsel, sehingga berdasarkam informasi tersebut tim kemudian melakukan Pengembangan dan penyelidikan di lapangan.
” Pelaku Ini diduga masih Jaringan yang sama, Pengedar Shabu antar Propinsi,Dan kasus ini merupakan Hasil pengembangan dari kasus Sebelumnya yakni dari Tersangka FR yang sdh kita amankan” Ungkap Miga.
Lebih lanjut Miga mengatakan tersangka AM, berhasil diamankan didalam Rumah yang terletak di Jalan Jati Indah Kota Palangkaraya, pada tanggal 29/10/2020 Pukul 12.00 Wib.
Dari Hasil Penggeledahan Tim di tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya menemukan Narkoba Jenis Shabu seberat 500 Gram atau ,05 Kilo Gram.
Mantan Kabag Ops, Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa Tim Pemberantasan Gabungan yang terdiri dari Personil BNN Propinsi dan BNN kota dalam melakukan Tugas dilapangan khususnya dalam Memberantas Peredaran gelap Narkoba tidak akan Pernah memberikan Ruang leluasa bagi para Pengedar Narkoba ,semua akan kita tindak tegas sesuai Aturan Hukum yang berlaku,karena kata Miga Semua Masyarakat Umum tentu nya Sudah mengetahui Akibat Negatif yang ditimbulkan dari Penyalahgunaan Narkoba, Baik untuk diri Pribadi maupun orang lain, Maka dari itu sudah menjadi tanggungjawab kita bersama menumpas dan menindak para Pengedar barang Haram tersebut, tambahnya.
” Adapun untuk Tersangka AM kita jerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun Penjara ” Pungkasnya ( RD)