Sidoarjo.PW- Berkat laporan masyarakat, komunitas dan LSM dalam masa kampanye pemilu 2024, Bawaslu kabupaten Sidoarjo menangani enam kasus pelanggaran. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Moeh Arief, S.Sos usai melakukan pembukaan Media Gathering di Hotel Luminor Jl. Pahlawan Sidoarjo. Senin (12/2/2024) malam.
Dalam keterangannya Moeh Arief mengatakan pelanggaran yang sudah ditangani Bawaslu Sidoarjo kurang lebih ada 6 yakni satu pelanggaran masuk pada pidana pemilu dan yang lima pelanggaran masuk pada netralitas menyangkut etik penyelenggara di jajaran Bawaslu maupun KPU.
“Penangganan netralitas untuk kasus Bawaslu di Sukodono sudah kami berhentikan satu orang sedangkan yang dua orang kita berikan peringatan keras. Untuk Etik di jajaran KPU kami rekomendasikan kepada KPU, ada yang sudah diputus dan ada yang masih dalam proses penanganan di KPU,” jelasnya.
Masih kata Arief terkait pelanggaran netralitas ASN ada satu sudah kita rekomendasikan kepada BKD. Terkait pelanggaran oleh BPD sudah kita rekomendasikan kepada PMD, tinggal sanksinya seperti apa itu yang mempunyai kewenangan memberi sanksi adalah lembaga pengampunnya karena ini menyangkut peraturan perundangan lain.
Arief menambahkan laporan pelanggaran banyak dilaporkan masyarakat, komunitas, LSM yang pada intinya semua itu sebagai informasi awal yang selanjutnya kita tindaki sebagai temuan.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan kita meminta insan pers untuk tidak berhenti memberikan kritikan sehingga dari tulisan-tulisan rekan-rekan itu kita jadikan pemantik untuk kita tarik sebagai informasi awal dan dianggap sebagai temuan.
“Kita hari ini menyaksikan terhadap keberimbangan informasi atau keberimbangan tulisan dalam perhelatan tidak pas juga karena subtansi yang kita lihat secara faktual di Sidoarjo keberimbangan pemberitaan dari paslon atau peserta pemilu lain itu nyaris sama semua,” ungkap Agung.
Agung juga menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan pers telah banyak membantu melalui tulisan-tulisannya termasuk dalam persoalan etika, pidana pemilu dan pelanggaran pemilu.
Turut hadir dalam acara tersebut Agisma Diyah Fastari, S.Sos. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fathur Rohman, S.Kom., M.M. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Moeh Arief, S.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Anditya Sentana M., S.Si., M.M., Plt. Kepala Sekretariat, Mya Mediana S.M., Bendahara Pengeluaran, 150 wartawan dari berbagai media elektronik, online, cetak dan televisi. (Znr)