Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Pelajar di Kota Palangka Raya

Palangka Raya-

Sebagai upaya meminimalisir serta dalam rangka mewujudkan zero knalpot tidak standar (brong). Ditlantas Polda Kalteng sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa SMA dan SMK di Kota Palangka Raya, Senin (15/1/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN-1 Palangka Raya, SMAN-2 Palangka Raya, SMAN-3 Palangka Raya, SMAN-4 Palangka Raya, dan SMKN-2 Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar tingkat menengah atas di Kota Palangka Raya.

“Sosialisasi yang kita berikan ini sebagai langkah preventif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor ke sekolaha selalu tertib berlalu lintas.” ucap Dirlantas

Sementara itu Kasubdit Kamsel AKBP Wara Budi Hastuti, S.H. saat memimpin kegiatan juga mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.

“Sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Tidak menutup kemungkinan dari para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Ditlantas Polda Kalteng merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap Wara

Wara juga menambahkan, para pelajar ini sangat rentan, maka dari itu sosialisasi ini perlu disampaikan sehingga nantinya para pelajar di Kota Palangka Raya ini nantinya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Harapannya dengan adanya edukasi tertib berlalu lintas yang kita sampaikan ini dapat mencegah para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum, serta dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan,” tutupnya (R)

Related posts