Ciamis, Jabar, PW. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Diketahui Pelaku sebelum menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabulnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan uang sebesar Rp.15.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Adapun satu di antara pelakunya ialah merupakan kakek dari korban berinisial Nandang dan pelaku satu lagi merupakan tetangga korban berinisial Sarji.
Hal tersebut di sampaikan oleh AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.,S.I.K.,MT, saat konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Atas perbuatannya kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.,S.I.K.,MT, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU N0. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Hukuman Penjara Mak 15 Tahun Min 5 Tahun Denda 5 Milyar),” tambahnya.
Adapun kronologisnya kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.,S.I.K.,MT, tersangka 1 Nandang yang merupakan kakek dari korban, pada saat tersangka berada di dapur tiba-tiba anak korban keluar dari kamar mandi yang hanya menggunakan sehelai handuk, alhasil pelaku yang merupakan kakek dari korban tersebut mulai menjalankan aksi nafsu bejadnya.
“Dan aksi bejadnya tersebut dilakukan si kakek sebanyak 2 (dua) kali kejadian,” ungkap Tony dalam konferensi pers.
Adapun tersangka ke dua yang merupakan tetangga dari anak korban tersebut selepas pulang Sekolah korban bermain ke rumah tersangka dan meminta uang buat bayar baju seragam Sekolah Rp. 35.000 ,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
“Bah, minta uang buat bayar seragam Sekolah Rp. 35.000, jawab tersangka “nya aya da atos ngical elem” (ya ada udah jual getah karet),” katanya.
Kemudian tersangka tersebut membujuk anak korban
dengan mengajak bersetubuh dengannya, dengan dalih mau membayar seragam Sekolah Rp. 35.000.
“Alhasil sang korban menuruti kemauan tetangganya itu, dan berhasil melakukan perbuatan bejadnya sebanyak lima kali,” Pungkasnya
Jurnalis : Adyluhung