Peristiwa Oknum DPRD Ciamis Merokok Saat Sidang Paripurna, Cederai Perda No 4 Tahun 2021

Kabupaten Ciamis — PW.Secara kelembagan, DPRD Kabupaten Ciamis mempunyai posisi strategis, karena merupakan refresentasi rakyat Ciamis dan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah disamping eksekutif. Dengan 3 fungsinya, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD Ciamis mempunyai wewenang dan tugas luar biasa.Dari mulai membentuk Perda, memberikan persetujuan APBD, sampai meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, kata Pengamat Politik dan Sosial Kab.Ciamis Endin Lidinillah saat dimintai keterangannya melalui sambungan selulernya terkait dugaan oknum DPRD Ciamis yang melanggar Perda No 4 Tentang Kawasan Tanpa Roko(KTR), Kamis 28/9/2023 malam.

“Karenanya tidak heran kalau anggota-anggota DPRD diberi hak yang luar biasa juga, dari mulai hak protokoler, hak imunitas sampai hak keuangan,” tutur Endin.

Endin sangat menyayangkan, jika posisi strategis DPRD Ciamis dengan segala fungsi kewenangan dan hak luar biasa anggotanya di atas, tidak selalu berbanding lurus dengan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Menurut Endin, sebagian anggota DRPD Ciamis terkadang sering abai terhadap kewajibannya, salah satunya kewajiban mentaati kode etik yang dibuat oleh DPRD sendiri.

“Pasal 5 ayat (1) huruf k Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik secara eksplisit menyatakan anggota DPRD dilarang merokok di ruang paripurna DPRD, tetapi larangan ini tidak diindahkan oleh sebagian anggota DPRD Ciamis,” ujar Dia.

Lebih jauh Endin mengungkapkan, belakangan ini Media massa ramai menyoroti dan memberitakan terkait 2 anggota DPRD Ciamis yang sedang merokok saat kegiatan Rapat Paripurna DPRD berlangsung bertempat di Aula Gedung DPRD Ciamis pada Rabu, 27 September 2023.

Menurut Endin, perilaku anggota DPRD Ciamis yang merokok saat sidang paripurna DPRD bukan kali ini saja, saat sidang paripurna tanggal 6 Maret 2023 pun sebagian anggota DPRD kedapatan merokok dan juga ramai diberitakan media massa.

Menarik kata Endin untuk dianalisis, kenapa perilaku merokok saat sidang paripurna bisa terulang, padahal jelas-jelas dilarang?
Salah satu kemungkinannya kata Endin, karena sejauh ini tidak ada perseorangan atau kelompok masyarakat yang mengadukan perilaku tersebut, sehingga sebagian anggota DPRD nampaknya merasa aman-aman saja.

Kemungkinan lainnya kata Endin, adalah persepsi anggota dewan terhadap kinerja Badan Kehormatan DPRD yang selama ini kurang baik dalam menangani beberapa pengaduan yang disampaikan masyarakat, sehingga kalau pun nantinya ada perseorangan atau kelompok yang mengadukan perilaku mereka ke Badan Kehormatan tidak akan berkahir sampai adanya putusan.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi pada pengaduan yang ditangani BK tahun 2021 terkait dugaan pungli salah seorang anggota dewan yang tidak jelas endingnya. Begitu pun pada pengaduan yang ditangani BK pada bulan Maret 2023 terkait anggota DPRD yang dilaporkan persoalan hutang juga tak jelas endingnya.

Nampaknya, supaya ada efek jera di kalangan anggota dewan dan peristiwa serupa tidak terulang, sebaiknya masyarakat Ciamis bergerak untuk melakukan pengaduan.

“Masyarakat Ciamis baik secara perseorangan atau kelompok mengadukan perilaku merokok anggota dewan saat sidang paripurna di atas kepada BK,” harap Endin.

Lanjut Endin mengatakan, nantinya setelah laporan masuk, kinerja BK perlu terus dikawal agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan tata cara beracara di Badan Kehormatan hingga berakhir dengan adanya putusan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Masyarakat Lapor ke BK DPRD Ciamis dan kawal kasusnya hingga tuntas, supaya BK bekerja secara profraional dan akuntable,” tegasnya.

Endin menambahkan, kalau perilaku-perilaku anggota dewan yang diduga melanggar kode etik terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap DPRD akan terus menurun dan lembaga DPRD Ciamis pun akan kehilangan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitasnya.

“Ketika legislatif tidak berfungsi akibat tidak dipercaya masyarakat, maka akan memunculkan kekuasaan eksekutif yang tanpa penyeimbang sehingga menjadi kekuasaan absolut yang bisa rentan pada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tandasnya.

Jurnalis:FAI

Related posts