Ciamis, Jabar — PW.Aksi tidak terpuji dilakukan oleh kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang kedapatan menghisap rokok saat kegiatan Rapat Paripurna DPRD berlangsung di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (27/9/2023).
Diketahui bahwa agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis tersebut membahas tentang penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bupati Ciamis terhadap peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2023.
Pantauan dilokasi, terlihat Dua orang anggota DPRD Ciamis itu dengan santai menghisap sebatang rokok sambil minum air kopi saat rapat paripurna sedang berlangsung.
Dalam ruangan rapat DPRD Ciamis tertulis dengan jelas bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan tanpa asap rokok, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis anggota dewan tersebut melanggar Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melansir dari laman resmi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2021 dengan sumber LD 2021/4, subjek kesehatan, dan status berlaku.
Saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media prihal oknum anggota DPRD melakukan pelanggaran PERDA, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI)Kab.Ciamis Muhamad Rifa’i angkat bicara. Dia meyesalkan adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak patuh pada PERDA yang telah di sahkan oleh DPRD Ciamis bersama Pemkab Ciamis.
Kata Dia, kedua oknum tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah(Perda) No.4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan Inisial W dan Y, merokok disaat Rapat Paripurna DPRD Kab.Ciamis Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kab.Ciamis TA 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Ciamis Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kab.Ciamis TA 2023 sedang berlangsung digelar.
“Sangat tidak elok dan tidak pantas di saat Rapat Paripurna digelar ada dua oknum anggota DPRD Ciamis yang melanggar atau tidak mematuhi PERDA, padahal dalam kesempatan tersebut disaksikan secara langsung oleh Bupati Ciamis, Wabup, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, Para kepala SKPD, para Kabag dan Anggota DPRD Kab.Ciamis serta tamu undangan lainnya,” kata Ketua IPJI Ciamis sapaan Kang Rifa’i.
Dia meminta kepada Penegak Perda yaitu Sat Pol-PP Ciamis untuk memanggil dan bertabayun terhadap kedua oknum tersebut.
Apabila kedua oknum DPRD tersebut benar-benar melanggar aturan yang ada pada PERDA No 14 tentang kawasan tanpa rokok(KTR), berharap kepada Satuan Pol-PP Ciamis dapat memberikan sanksi tegas kepada mereka, karena menurut Dia, oknum anggota DPRD salah satu bagian dari peremus PERDA yang seharusnya memberikan conto, atitude yang baik pada masyarakat.
Dikatakan Dia, dalam Perda no 14 Tentang Kawasan Tanpa Rokok disana dijelaskan ada sanksi yang harus ditegakan oleh penegak PERDA yaitu sanksi Administratif.
-Melakukan kegiatan merokok, memproduksi, mengedarkan, menjual merokok/tembakau dikawasan yang dilarang dikenakan pembebanan biaya RP 100.000 dan Penahanan kartu identitas(pasal 45).
-Mendirikan ruang merokok di kawasan yang dilarang melanggar ketentuan iklan promosi rokok dikenakan pembebanan biaya 2.500.000,-dan penahanan kartu identitas.
-Pimpinan/Penanggung Jawab/Pengelola kawasan yang tidak menghimbau/tidak melakukan pengawasan/tidak memasang tanda larangan di kawasan yang telah ditetapkan dikenakan pembebanan biaya paksan penegakan/ tidak memasang RP 5.000.000,- penahanan kartu identitas atau pengumuman di media massa(pasal 47).
“Kepada Penegak PERDA) segera untuk memanggil kedua oknum tersebut guna dilakukan tabayun, penyelidikan dan penyidikan.
Apabila terbukti kedua oknum DPRD tersebut bersalah, maka yang harus dilakukan oleh Satpol-PP melakukan komunikasi dengan Badan Kehormatan DPRd(BK) jika dimungkinkan jatuhkan sangsi sesuai dengan Perda No 14 sebagai bentuk epek jera bagi siapa saja para pelanggar aturan,” jelasnya.
“Kami akan mengawal kasus tersebut, sejauhmana aturan ditegakkan oleh penegak Perda.
Jika tidak digubris dan ditegakan kami mohon kepada Bupati Ciamis untuk mengevaluasi kinerja bawahannya dan meminta untuk mencabut, membatalkan atau merevisi Perda tersebut,” ujarnya.
“kalau masyarakat yang merokok karena tidak tahu yaa wajar tinggal diberikan pemahaman dan edukasi saja, ini yang melanggar mereka yang terhormat yang seharusnya menjadi uswah atau conto suri tauladan yang baik bagi masyarakat, makanya sanksi harus ditegakkan,” tandasnya.
Hingga berita diturunkan pihak Redaksi dan Tim belum bisa memintai keterangan kedua Oknum DPRD Ciamis tersebut.
Red