Polres Pulang Pisau – Bripka Arif Wododo, Bhabinkamtibmas Desa Gandang – Desa Gandang Barat Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan giat sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat, Minggu (23/07/2023) Pagi.
Bripka Arif dalam kesempatan ini menyampaikan terkait tentang Sanksi Pidana Terhadap pelaku pembakar Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, di tempat terpisah menyampaikan dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya
“ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kanitsamapta Polsek Maliku sebagai upaya pencegahan Karhutla, kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.