Aksi Kekerasan Bersama Terhadap Korban Berbuntut Proses Hukum Pada Kantor Polisi.

Polres Maluku Barat Daya – Penyidik Polsek Wetar kembali merespon adanya laporan pidana Kekerasan Bersama terhadap diri pelapor / korban seorang laki-laki berinisial AB (29) salah seorang warga Desa Lurang yang dianiaya / dikeroyok oleh terduga pelaku seorang laki-laki berinisial PM bersama kedua temannya MM dan A yang terjadi di depan Penginapan Lurang Jaya Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat pagi (16/06/2023).

Dari Kronologis permasalahan yang dihimpun oleh Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa Perbuatan Penganiayaan / pengeroyokan atas diri pelapor/ korban (AB) tersebut terjadi pada hari Jumat (16/06) sekitar pukul 09.30 Wit bertempat di depan Penginapan Lurang Jaya Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat pelapor selesai makan di warung mama Batak kemudian ketika ia sedang berjalan sambil bertelepon, secara tiba-tiba datanglah terduga pelaku PM bersama kedua temannya MM dan A datang mencegat pelapor serta membawanya dan menganiaya pelapor secara bersama-sama sehingga mengakibatkan pelapor (korban) terjatuh dan mengalami luka-luka diwajah serta rasa sakit disekujur tubuhnya. atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Kantor Polsek Wetar untuk dilakukan proses hukum.

Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya ketika dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Sesuai Laporan Kapolsek Wetar kepada saya, benar ada kejadian pengeroyokan terhadap diri korban (AB) yang dilakukan oleh terduga pelaku PM dan teman-temannya, dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Wetar pukul 10.00 Wit dini hari dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wetar. “

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Unit Reskrim Polsek Wetar kini telah melakukan upaya hukum dalam penanganan perkara dimaksud dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap korban, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, mengamankan pakaian korban untuk dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Lurang untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat serta melakukan tindakan lainnya menurut hukum yang bertanggung jawab. “

“ terhadap ketiga terduga pelaku sendiri sudah dilayangkan Surat Permintaan Keterangan, selanjutnya dalam penentuan sanksi hukum terhadap perkara ini tetap dilakukan proses hukum dengan menerapkan pasal sangkaan pasal 170 ayat (1) Jo. pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “ ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “

“ Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.

Related posts