TARAKAN – PW: Jalasenastri Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin yang merupakan Cabang 4 Koodinator Cabang XIII Daerah Jalasenastri Armada II (Korcab XIII DJA II) mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Upaya mengingkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan peritiwa tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak” secara virtual yang berlangsung di Ruang Satkom Mako Lanal Banjarmasin, Jl. Ahmad Yani, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (17/09/20).
Acara tersebut diikuti oleh 65 peserta, antara lain Kasie Sosial Ny Ariansi Jagar, Kasie Bendahara Ny. Sophia Jonathan, Ur. Sosial Ny. Idra Haryanto dengan pembicara yakni, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel Ibu Mahrida, dari Kejaksaan Tinggi kalsel Ibu Fadillah Helmi S.H., M.H., dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Hj. Husnul Khitimah serta dr. Nurunnisa, S.H., M.H., FH.ULM.
Adapun pokok penyampaian materi meliputi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak melalui implementasi kebijakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan/rehabilitatif. Budaya praktis menjadi salah satu alasan korban KDRT, yang kasusnya sulit diungkap bahkan kepada orang-orang terdekat, banyak korban KDRT takut akan disalahkan ketika lingkungan tahu bahwa mereka diperlakukan kasar, hal ini sering terjadi terutama pada istri tidak bekerja. Menyelenggarakan sosilisasi advokasi tentang KDRT, kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 9.000.000,- jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan sehari hari akan dipenjara 4 bulan atau denda Rp. 3.000.000,- Adapun Pasal kekerasan dalam rumah tangga yakni UU Nomor 23 tahun 2004.