Sidoarjo.PW- Sebanyak 300 Kepala Desa dari 18 kecamatan se-kabupaten Sidoarjo berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023). Seluruh Kades se-Sidoarjo ini bergabung dengan seluruh Kades lain se-Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi jabatan Kades menjadi 9 tahun satu periode yang sebelumnya 6 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Paguyuban (FKKD) Kabupaten Sidoarjo H. Budiono,SH, MM, mengatakan bahwa, Kades se-Sidoarjo berangkat hari ini titik kumpul di tiap kecamatan dan berangkat pukul 09.00 Wib.
“Titik kumpul di reas area 726B Wringin Gresik. Di sana ada sudah ada Korlap. Jam 10.00 Wib, ditarik tol panjang Sidoarjo menuju Jakarta Parkir Timur Senayan Jakarta,” kata H. Budiono, di ruang kerjanya Balai Desa Masangan Wetan.
Ditambahkan, kedatangannya ke Jakarta yakni gedung DPR RI untuk audensi dengan Komisi 2, guna merevisi UU Desa No.6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
“Agenda salah satu poin yang terpenting adalah masalah jabatan kepala desa. Merevisi UU desa No. 6 tahun 2014. pasal 39 ayat 1. Jabatan yang saat ini 6 tahun, tiga kali masa jabatan, supaya direvisi menjadi 9 tahun dua kali masa jabatan. Besok, Selasa (17/1/2023) dilakukan audensi,” terangnya.
Beberapa waktu yang lalu pernah mengajukan yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditinjau kembali UU Desa tersebut namun ditolak.
“Sudah pernah kami lakukan untuk yudisial review di MK tapi ditolak. Semoga besok diterima dan dimasukan di Prolegnas (Proyek legislasi Nasional) di awal tahun 2023,” harap H. Budiono.
Menurutnya, jabatan desa saat ini 6 tahun dalam satu periode dirasa kurang karena jabatan Kades adalah inklusif di desa dengan waktu tersebut dirasa belum cukup.
“Jabatan Kades inklusif, waktu enam tahun belum cukup kecuali kalau menjabat lagi, meskipun demikian tetap kami lakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.” Pungkasnya (zan)