Tim Bidpropam Polda Maluku Sosialisasikan Perpon Nomor 7 Tahun 2022 Di Polres Maluku Barat Daya

Polres MBD: Sosialisasi yang berlangsung diruang rapat Polres MBD pada hari senin tanggal 07/11/22 pukul 09.30 Wit tersebut, dibuka oleh Kapolres MBR AKBP Pulung Wietono, S.IK dan diikuti oleh Waka Polres MBD Kompol Djessy Batara S.Sos, Kabag SDM Polres MBD Kompol Noldy Chr. Pattimahu, Kabag Ops Polres MBD AKP John R. Soplanit, Kasat Reskrim AKP Sulaiman S.Sos, Kapolsek Moa Lakor AKP Palungan, Kapolsek Serwaru Ipda Giovanni Toffi SH, Kapolsek Kisar Hanry Lemeiheriwa, Kanit Provos Polres MBD Aipda John. Rahantoknam serta personil dari Satuan kerja fungsi di Polres MBD.

Bertindak sebagai Narasumber yakni PS. Paminstandar Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku Iptu Yabez Payung. Dalam Sosialisasinya menjelaskan tujuan dilakukannya penyuluhan adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri sehingga segala bentuk pelanggaran dapat dihindari.

Iptu Yabez Payung menjelaskan bahwa, “ Perpol Nomor 7 tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih sesuai dengan motto Kapolri yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi yang berkeadilan (Presisi).”

PS. Paminstandar Subbidwabprof berharap dengan disosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan mitigasi pelanggaran Disiplin, kedepan anggota Polri Khususnya Polres MBD dan jajaran tidak ada yang berperilaku menyimpang, kemudian dalam menjalankan tugas agar setiap personil Polri harus berpedoman pada Kode Etik Profesi Polri.

Disela-sela berlangsungnya Kegiatan Sosialisasi tersebut Kapolres MBD menjelaskan, “ Perpol nomor 7 tahun 2022 yang menggantikan Perkap Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain itu memilikki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan Narkoba, perilaku seks menyimpang dan beberapa norma lainnya yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.”

Kapolres MBD berharap, “ dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini kiranya seluruh personil Polres MBD lebih memahami perundang-undangan dan peraturan sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga anggota polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat. “ tandasnya.
***JQ27

Related posts