Madiun – PW: Anggota Koramil 0803-02/Madiun, Serka Sudarmanto melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan dan pengecekan administrasi tahap ke 2 bagi calon penerima kartu prakerja dari Dinsos Kab. Madiun. Bertempat di kantor Desa Dimong, Kec. Madiun, Kab. Madiun pada Senin (30/5/2022).
Serka Sudarmanto menyebut pendataan dilakukan pada pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencari kerja minimal usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
“lya, termasuk calon pekerja migran (CPM) yang gagal berangkat / dideportasi / pulang karena aturan negara penempatan / pulang karena kontrak habis,” katanya.
Menurutnya implementasi kartu Prakerja ini menjadi program pemerintah pusat dalam menanggulangi dampak ekonomi di masyarakat.
“Pendataan bagi calon penerima manfaat kartu Prakerja dilakukan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.