Ciamis — PW. Dugaan beredarnya pupuk ilegal di kabupaten Ciamis sangat meresahakan masyarkat khususnya para petani, Waris warga Dusun Gunung Damar Desa Sindangasih Banjarsari mengatakan.Dia membeli pupuk dari pa Elan tidak tau bagaimana kualitas pupuk tersebut.Pupuk yang dibeli dari Elan tidak begitu terasa dampaknya karena pupuknya dicampur dengan pupuk yang ada.(10/3/2022)
Senda dengan Waris, Yatman salah satu Petani Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis mengeluh dan resah karena padi yang harus dipanen saat itu diprediksi hasilnya tidak baik bahkan buruk. Salah satu faktor penyebab diakibatkan pupuk yang digunakan disaat musim tanam diduga kuat tidak layak edar.
Hal tersebut terungkap ketika salah seorang petani diwilayahnya sedang melakukan pemupukan diladang palawija dengan menggunakan pupuk yang sama. Dari pupuk yang ditaburkan setelah berhari hari terlihat ada yang aneh dan janggal karena pupuk tersebut setelah kena hujan berubah warna menjadi butiran putih. Melihat kondisi tersebut sipemilik sontak melaporkan kepada petani lain termasuk dirinya atas kejanggalan temuan pupuk tersebut.
“Waktu itu disaat musim tanam diwilayah Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari kelangkaan pupuk tiba tiba datang seseorang menawarkan pupuk kepada petani sontak petani langsung membeli,” ujarnya.
Saat itu Giatman bersama petani lainnya tidak menaruh curiga atas pupuk yang akan dibelinya, masyarakatpun berduyun duyun memesan dan membeli pupuk tersebut karena sangat diperlukan dikala musim tanam. Diketahui pupuk yang Ia beli beserta petani yang lain yaitu merk Kanada Netto 50 kg,jika dilihat dengan kasat mata dari kemasannya legalitas pupuk tersebut perijinan lengkap akan tetapi janggal ketika sudah dibuka kemasannya berbeda dengan pupuk yang biasa dipakai oleh para petani.
“Selain Karena Pupuk tersebut Murah ditambah Karena Kelangkaan pupuk disaat musim tanam datanglah seseorang yang menawarkan pupuk dengan harga murah,sebagian para petani diwilayah kecamatan Banjarsari dan juga Kecamatan Purwadadi tergiur dan membelinya dengan harga Rp 100.000/karung isi 50kg,” tambahnya.
Di tempat terpisah Elan sebagai orang yang diduga mengedarkan dugaan pupuk tak layak edar tersebut menjelaskan kronologi dari awal, pada tahun 2021 sekira bulan Januari, Pebruari dan Maret didaerahnya kelangkaan pupuk,kala itu memasuki musim tanam ditambah aturan pembelian pupuk dikios kios sulit karena harus menggunakan kartu tani. (12/3/2022)
“Karena pupuk tersebut langka dan tidak ada, saudaranya meminta bantuan untuk mencarikan pupuk kepadanya. Dirinya pada waktu itu langsung menghubungi saudara Dono teman dekatnya untuk janji bertemu dan pada waktu itu pula dia langsung menjumpai Dono di kediamannya,” ungkapnya.
Setelah berjumpa dengan Dono kata Elan, Dono langsung bertanya terkait maksud kedatangannya. Saat berbicara dengan Dono yang kebetulan Dono itu pemilik warung sembako serta melihat di warungnya Dono selain sembako dilihat banyak pupuk. Dia bertanya pada Dono,Mas apakah Pupuk tersebut di jual,tanyanya dan Dono menjawab iya dijual.
Kemudian Elan menceritakan bahwa saudaranya membutuhkan pupuk lalu Dono mengiyakan (siap).
Lalu dirinya pulang menjumpai saudaranya untuk memberitahukan bahwa pupuk yang diinginkanya itu ada di kerabatnya lalu saudaranya itu langsung memesan melalui dirinya untuk dikirim pupuk, Pada sore harinya pesanan pupuk yang dikirim dari Dono datang kepada saudaranya sesuai dengan pesanan.
Saat pengiriman pupuk pada waktu itu kebetulan banyak warga dan sontak warga juga meminta untuk dikirim baik melalui dirinya maupun melalui supir Dono dan disitulah awal mula berkembang atau meyebar terkait keberadaan pupuk yang dijual Dono melalui dirinya kepada saudaranya.
“Saat transaksi tidak mengetahui kualitas pupuk, apakah pupuk itu asli atau tidak, apakah pupuk itu bagus atau jelek yang jelas masalah pupuk tidak tahu menahu karena dia bukan seorang petani dan diakuinya sawahpun tidak punya,” cetusnya.
Dia mengatakan bahwa pada waktu itu tidak mengetahui adanya komplen atau keluhan terkait pupuk kalaupun ada keluhan pasti dirinya segera menanggapi untuk disampaikan pada Dono sebagai pemilik pupuk. Dia meminta maaf kepada masyarakat atau petani atas keresahan terkait adanya pupuk yang di jual Dono melaluinya.
“Tidak ada maksud untuk berbuat tindak kejahatan kepada petani apalagi wilayah tersebut merupakan tempat tinggalnya, ini murni karena Iba dan ingin membantu petani disaat para petani membutuhkan pupuk karena pada saat itu dikala musim hujan dan tanam pupuk langka nyaris tidak ada,” jelasnya
“Saya hanya menginformasikan pupuk tersebut kepada saudaranya saja karena maksud ingin membantunya. Karena pada waktu pengiriman disaat banyak warga,akhirnya warga atau petani lainnya memesan baik melalui dirinya maupun melalui supir mas Dono. Jadi tidak benar bahwa dirinya melakukan penawaran melalui dor to dor ke rumah rumah petani,” pungkasnya.
F4I