DPO 13 Tahun Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Diringkus Kejaksaan Negeri Ciamis

Ciamis,- PW. Setelah 13 Tahun menjadi buronan,IR terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi system manajemen daerah (SIMDA) tahap I Tahun anggaran 2003 pada Dinas Informasi dan Data Elektronika Kab.Ciamis dengan kerugian uang negara RP.985.818690 diringkus kejaksaan negeri Ciamis.

IR ditangkap di Jakarta pada hari Kamis (09/12/2021) oleh kejaksan Ciamis bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi SH.,MH didampingi kasi Pidsus kepada para awak media saat menggelar jumpa pers di Media Center Kejaksaan Negeri Ciamis, Jum’at (10/12).

Yuyun menjelasakan, terpidana IR ditangkap disalah satu tempat di Jakarta oleh tim AMC kejaksaan Agung RI,Kejati Jabar dan kejari Ciamis setelah sebelumnya dilakukan penguntitan terlebih dahulu.

Lebih jauh Yuyun menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang ditangani oleh Kejari Ciamis pada priode 2006 dengan jumlah terpidana 4 orang yaitu WH, FL, SS dan IR dari ke empat orang tersebut tiga orang lainnya sudah dilaksanakan eksekusi dan menjalani hukuman.

Sedangkan terhadap terpidana IR,semenjak perkaranya berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor :729/K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008 belum dilaksanakan eksekusi karena tidak diketahui keberadaannya dan masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah ditangkap di Jakarta, terpidana IR akan dieksekusi dan di jebloskan kedalam lembaga pemasyarakatan kelas II B Kab. Ciamis berdasarkan putusan MA, “tegasnya.

Kepala Kejari Ciamis menjelaskan dalam amar putusan yang dikeluarkan MA setelah menolak kasasi dari pemohon terdakwa I saudara SS, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi / terdakwa II saudara IS tidak dapat diterima serta membebankan kepada para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi masing masing sebesar 2.500(dua ribu lima ratus rupiah).

Dengan demikian tutur Yuyun dalam putusan MA mengadili terdakwa I SS dan terdakwa II saudara IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Korupsi yang dilakukan secara bersama – sama dan berlanjut “

“Menghukum Para terdakwa dengan hukuman penjara masing masing 4 (empat) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurungkan srkuruhnya fari pifana yang dijatuhkan.
Menghukum para terdakwa membayar denda masing masing sebesar 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dan apabila bila para terdakwa tidak sanggup membayar, maka harus menjalani kurungan penjara masing masing selama 6(enam)bulan.
Menghukum pula para terdakwa untuk membayar uang pengganti, masing masing untuk terdakwa SS RP. 127.908.400 dan untuk terdakwa IS sebesar RP. 303.955.145 dalam hal perkara terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara masing masing 6(enam)bulan,”terangnya.

Yuyun menambahkan. Kasus tersebut berawal dari pengadaan barang dan jasa dengan cara mark-up harga barang/pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan SIMDA tahap I Ciamis tahun 2003 dengan cara membuat kesepakatan harga tetapi terpidana WH tidak mengangkat /menunjuk panitia pengadaan barang /jasa dan tidak menetapkan /mengesahkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga telah melanggar ketentuan pasal 7 ayat (3)hurup b dan d Keppres RI No 18 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa intansi pemerintah, padahal menurutnya HPS sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran.

Kemudian terdakwa yang menjadi Kepala dinas Dinas Informasi dan Data Elektrik kab. Ciamis yaitu WH sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan SIMBA tahap I selaku pihak kesatu dan SS terpidana selaku Kepala UPT Liptek Unpad Bandung sebagai pihak kedua telah membuat surat perjanjian kerjasama(SPK) dengan Nomor :489/374.IDE/2003-003-2008/UPT LIPTEK/SPK/VIII/2003 tentang kerjasama pembangunan Sistem Informasi Manajemen Daerah(SIMDA) tahap I kab. Ciamis tahun 2003 dengan nilai pekerjaan sebesar RP 3.447.710.000(tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya sudah termasuk keuntungan peyedia barang / jasa sebesar 10% dari nilai pekerjaan ditambah pajak pajak yang dibebankan kepada pihak kedua.
Faktanya dalam pengadaan peyedia barang dan jasa pekerjaan SIMDA sama sekali tidak melaksanakan metode pengadaan melalui pelelangan, Pemilihan langsung, penunjukan langsung dan swakelola,tetapi langsung meyerahkan pekerjaan tersebut kepada terpidana SS (Kepala UPT -LIPTEK Unpad)sehingga melanggar pasal 12 ayat (2)kepres RI No 18 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa intansi pemerintah.

Setelah mendapatkan pekerjaan tersebut terpidana SS sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan SIMBA tetapi seluruh pekerjaan diserahakan kepada IR dan FL dari PT Cita Trikarsa Niaga(CTN) sesuai kesepakatan bersama antara terpidana SS dan dan IR selaku (Direktur PT. CNT),nomor :005/1508/UPT-LIPEK UNPAD/MOU/VIII/2003 tanggal 15-08-2003, dan dalam melaksankan pekerjaan SIMDA kab. Ciamis tahun 2003 tersebut telah mengerjaan pekerjaan tidak mengacu pada RAB dalam surat perjanjian kerjasama Nomor : 489/374.IDE/2003/003/2108/UPT-LIPYEK/SPK/VIII/2003 tanggal 21-08-2003 tentang kerjasama pembangunan System Informasi Manajemen Daerah tahap I Kab. Ciamis tahun 2003 tetapi dalam perjalanannya Terpidana IS dan FL (PT. CTN) telah membelanjakan barang dan jasa jasa dengan spesifikasi yang dikehendakinya sendiri sebesar RP. 2.034.620.919,(Dua Milayar Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah) padahal nilai pekerjaan sesuai kontrak sebesar RP. 3.447.710.000,-(Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) bahwa terpidana SS selaku pihak peyedian barang / jasa tidak melakukan pembayaran PPN atau (pajak pertambahan nilai) sebesar 10% dari harga pokok barang /pekerjaan ditambah keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa sebesar RP. 223.808.300,-(Dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delaoan ribu tiga ratus rupiah).

Akibat perbuatan para terpidana,Negara Cq. Pemkab Ciamis dirugikan sebesar RP.985.818.690,-(Sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilannpuluh rupiah.)

Jurnalis:
F4I

Related posts