Pontianak, PW: Bersama unsur TNI Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Pontianak Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan XII) Pontianak melaksanakan operasi penegakkan disiplin kesehatan di Matahari Mall bertempat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo No.1, Pontianak – Kalimantan Barat, Rabu (08/07/2020).
“Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan kondisi pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat maka kita perpanjang status tanggap darurat,” merupakan petikan ucapan Sekretaris Daerah Sekda Kalbar A.L. Leysandri, usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19, beberapa hari lalu di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar.
Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, membuat Prajurit ‘Jaguar Yudha Khatulistiwa’ Yonmarhanlan XII bersama tim satgas Covid-19 Kota Pontianak semakin gencar melaksanakan operasi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat ketika beraktivitas diluar rumah, yang kali ini tengah menyasar dipusat perbelanjaan mall dan supermarket.
Dengan adanya perpanjangan surat keputusan Pemerintah Provinsi Kalbar bukan hanya sebagai dasar pendisiplinan tapi juga sebagai bentuk upaya untuk mengedukasi dan penegakkan tentang Covid-19, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya cosial distancing dan phisical destancing sekaligus sebagai kekuatan dan semangat bagi Tim Satgas Covid-19 dan kawan-kawan operasional di lapangan, dengan satu tujuan yaitu untuk menekan dan menanggulangi penularan pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) pada tempat keramaian yang kian masif penyebarannya.
Ditempat terpisah Danyonmarhanlan XII Pontianak Letkol Marinir Sofian Cahyo Utomo, M.Tr.Opsla., selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Marinir menyampaikan bahwa, “Penegakan disiplin ini akan terus dilakukan oleh Prajurit Yonmarhanlan XII bersinergi dengan Unsur TNI Polri dan Pemerintah Daerah secara berkelanjutan sesuai dengan Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 dimulai per Juli 2020 sampai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional dicabut,” bebernya.