BANJARMASIN – PW: Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polresta Banjarmasin merupakan pintu masuk awal laporan masyarakat baik itu pengaduan dan kehilangan barang yang diterima oleh Kepolisian.
Dengan memegang prinsip humanis, mudah dan fleksibel, SPKT Polresta Banjarmasin juga memperhatikan prinsip kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, kita tidak ada membeda-bedakan masyarakat yang datang, baik itu yang berpendidikan maupun yang awam ataupun kaya miskin semua sama,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., melalui Ka SPKT Iptu Rafiq. Sabtu (10/09/2021).
“Namun kita memprioritaskan masyarakat lansia dan difabel melalui loket khusus,” tambahnya.
Tampak ketika memasuki ruangan SPKT, terpampang prosedur pelaporan dan pengurusan laporan polisi serta surat keterangan kehilangan yang dibuat dalam bentuk banner.
“Untuk waktu pengurusan pembuatan Laporan Polisi 30 menit, kehilangan SIM, KTP, BPJS, kartu ATM dan surat lainnya 5 menit,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat.
“Semisal pengurusan kehilangan kartu ATM harus ada buku tabungan, kehilangan SIM harus ada dari unit SIM untuk nomor SIM tersebut, Surat nikah harus ada surat dari KUA setempat, sertifikat harus ada dari BPN,” tuturnya.
Selain itu Iptu Rafiq juga menerangkan bahwa dalam pelayanannya juga menyediakan kotak kritik dan saran untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di SPKT Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui SPKT Polresta Banjarmasin dalam memberikan layanan kepada masyarakat 1 x 24 jam.
“Jadi kapan saja masyarakat ingin melapor jangan merasa takut, jangan bingung silahkan datang saja, dan dalam pengurusan tidak dipungut biaya (gratis),” pungkas Ka SPKT.