PIMIPABSO Dukung Bupati Sorong, Hadapi Gugatan Tiga Perusahaan Kelapa Sawit

Aimas PW- Pada hari ini (10/10), Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru mendapatkan dukungan dari Perkumpulan Intelektual Malamoi Indonesia Papua Barat Sorong (PIMIPABSO). Dimana penyampaian deklarasi dukungan tersebut berlangsung di Kantor Pusat DPP PIMIPABSO Jl Klamono Km 22 Aimas Kabupaten Sorong. Deklarasi dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PIMIPABSO Kepas Kalasuat didampingi Sekretaris Umum Joni Magablo, tokoh-tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama serta seluruh masyarakat Suku Moi.

Hal ini dikarenakan, Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru sedang menghadapi proses gugatan dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dimana ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit ini menggugat Bupati Johny Kamuru, karena telah mencabut ijin operasi dari ketiga perusahaan tersebut. Pada awalnya, Bupati Kabupaten Sorong ini telah mencabut ijin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun tiga perusahaan melayangkan gugatan kepada Bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo Sedangkan PT Cipta Papua Plantation tidak melakukan gugatan. Daerah operasi ketiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Lestari beroperasi di Distrik Klamono, PT Papua Lestari Abadi beroperasi di Distrik Segun dan PT Sorong Agro Sawitindo beroperasi di Distrik Segun, Klawak dan Klamono. Dengan adanya pencabutan ijin operasi dari Bupati Kabupaten Sorong dan kemudian di gugat oleh ketiga perusahaan tersebut, Bupati Kabupaten Sorong ini terus di banjiri berbagai dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat tersebut dimaksudkan untuk terus mendukung Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru agar tidak gentar dalam menghadapi gugatan yang telah dilayangkan oleh ketiga perusahaan tersebut. Ketua KIMIPABSO Kepas Kalasuat kepada awak media menerangkan jika Bupati Sorong merupakan Newilik Malamoi (orang yang punya tanah Malamoi). Kepas Kalasuat menyampaikan jika ada empat pernyataan dukungan yang telah disampaikan.

Empat pernyataan dukungan tersebut adalah pertama: mendukung sepenuhnya Bupati Kabupaten Sorong selaku anak adat Suku Moi yang berani dan gagah perkasa, mencabut ijin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kedua: Menolak dengan tegas empat perusahaan atau perusahaan lain yang melakukan investasi diatas tanah adat Suku Moi, agar tidak ada lagi tangisan airmata. Tetapi meninggalkan mata air bagi anak cucu. Ketiga: mendukung Bupati Kabupaten Sorong agar tetap eksis dan maju terus. Karena sebagai anak adat Suku Moi, maka harus tampil dan berani memperjuangkan hak-hak masyarakat. Keempat: mendesak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan moratorium di seluruh Indonesia terkait perusahaan kelapa sawit.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh perkumpulan Intelektual Malamoi Indonesia Papua Barat Sorong (PIMIPABSO) terkait gugatan yang dilayangkan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada dirinya. Bupati Johny Kamuru mengakui bahwa dukungan kepada dirinya sudah banyak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun semuanya merupakan proses di luar persidangan sementara di dalam persidangan tetap berjalan.

“Jadi para penasehat hukum atau para lawyer kami, sudah mendapatkan bukti-bukti dan nantinya pada persidangan berikut akan dilakukan pembuktian. Tapi dari informasi yang didapatkan, para hakim yang menangani masalah ini akan datang mengecek lokasi”, ujar Bupati. Bupati Johnny Kamuru menyampaikan jika belum ada proses mediasi terkait masalah tersebut dan selama ini berjalan sesuai prosedur. “Berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari siapapun. Jadi 4 perusahaan yang ijinnya di cabut ini, memang sudah tidak bisa mendapatkan toleransi. Sedangkan perusahaan yang lain, kami akan terus proses. Jika ada kekurangan, kami bantu dan arahkan untuk di benahi”, imbuh Bupati.

*Jacob Sumampouw

Related posts