Pangkoarmada II Beri Kuliah Umum Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Surabaya, PW: Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Dr.Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr.(Han), memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, secara virtual melalui video conference dari Puskodal Koarmada II, Sabtu (4/9).

Dihadapan mahasiswa calon Doktor Bidang Hukum tersebut, Laksda Iwan yang didampingi oleh Kadiskum Koarmada II Kolonel Laut (KH) Totok S., dan Paban Ops Sops Koarmada II Letkol Laut (P) Agus S., memaparkan mata kuliah dengan judul Kegiatan Militer Asing Di ZEEI Dalam Kerangka Hukum Internasional.

Di awal materi Laksda Iwan mengemukakan tentang fungsi penting laut bagi Indonesia, diantaranya sebagai sumber mineral dan hasil tambang, sebagai sumber daya hayati laut yang menghasilkan sumber protein laut, serta sebagai media pertahanan dan keamanan nasional. Karenanya adanya kegiatan militer asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia memberi pengaruh baik secara langsung berupa gangguan komunikasi dan propaganda. Maupun pengaruh tidak langsung yakni latihan penembakan oleh Negara lain yang diarahkan melalui wilayah Indonesia.

Menurut Laksda Iwan, kedua pengaruh tersebut bisa diatasi lewat konsepsi pengaturan kegiatan militer asing di ZEEI, yang terdiri dari upaya melakukan perubahan (revisi) pengaturan perundang-undangan terhadap UU No 5 Tahun 1983. Kemudian pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan laut dan udara, lalu penetapan Indonesia Maritime Indetification Zone (IMIZ). Dan penetapan Indonesia Air Defense Identification Zone (ADIZ).

Laksda Iwan juga menyinggung tentang peran TNI AL dalam penegakkan hukum di ZEEI yang dikenal dengan trinitas peran TNI AL, yang terdiri dari Peran Militer, Peran Diplomasi, dan Peran Konstabulari (Menegakkan hukum di laut, Melindungi sumda & kekayaan laut Nasional, Memelihara keamanan & ketertiban di laut).

Selain peran , TNI AL juga memiliki tugas dalam penegakkan hukum di ZEEI menurut Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Yakni Melaksanakan tugas TNI matra laut bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yuridiksi nasional, Melaksanakan tugas diplomasi, Melaksanakan tugas TNI dalam pengembangan kekuatan matra laut, dan Melaksanakan Dawilhanla.

Lebih lanjut Laksda Iwan menyampaikan tentang Kewenangan kapal perang (KRI) terhadap kejahatan di laut menurut UNCLOS 1982, antara lain Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, kewenangan untuk melakukan pengejaran seketika, kewenangan untuk melakukan penyitaan, kewenangan menjaga kedaulatan negara, dan kewenangan penegakan hukum.

Sementara mengenai langkah Indonesia dalam menghadapi kegiatan militer di ZEEI, menurutnya telah dilaksanakan dalam gelaran operasi. Diantaranya Gelar Operasi Pencegahan dengan menggunakan Strategi Penangkalan dan Strategi Pengendalian Laut. Berikutnya Gelar Operasi Penindakan, yang terdiri dari Strategi Pengendalian Laut, dan Strategi Pertahanan Berlapis.

Diakhir kuliah, Laksda Iwan memberikan penutup bahwa legalitan kegiatan militer asing di ZEEI tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi dianggap sebagai kegiatan dalam menggunakan hak kebebasan pelayaran di ZEEI. Dan menegaskan jika konsep pengaturan kegiatan militer asing di ZEEI dapat dimulai dengan mewujudkan revisi UU ZEEI, kemudian melaksanakan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan laut dan udara, menetapkan IMIZ, ADIZ serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kegiatan militer asing di ZEEI.

Related posts