HALTENG PW. (28/06/2021) Desa sebagai sistem pemerintahan paling kecil memberikan ruang partisipasi yang jauh lebih besar bagi masyarakat ketimbang pemerintahan di tingkat daerah atau pusat, karena masyarakat “begitu dekat” dengan pemimpinnya. Dengan demikian, perwujudan partispasi masyarakat di tingkat desa merupakan suatu keharusan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan desa secara untuk kepentingan masyarakatnya.
Dalam kasus sengketa Pilkades yang sering terjadi, merupakan siklus perebutan kekuasaan yang ujung-ujungnya menyengsarakan masyarakat atas terjadinya “kekosongan” pemerintahan. Dan, jika saja sengketa antara kedua belah pihak yang juga melibatkan prokontra masyarakat tidak disikapi dengan cara-cara yang lebih bijak, lebihlebih dengan melakukan penyegelan kantor Desa, ini berarti satu hal, mematikan hak publik untuk mendapatkan pelayanan oleh karena kepentingan segelintir orang.
Pada Hari Senin Pkl 09.00 WIT Sertu Muslim anggota Koramil 1512-03/Gebe Melaksanakan Rapat Di Aula Kantor Camat Ds Kapaleo Kec Pulau Gebe Kab Halteng Terkait Ketidakpuasan Masyarakat Pendukung Calon Kepala Ds Umiyal ( Ahdan Jalil) Yang Tidak Lolos Dalam verefikasi Tingkat Kabupaten Adapun tuntutan Dari Masyarakat pendukung Bpk Ahdan Jalil adalah :
1. Akan Golput Di saat Pemilihan PILDES Dan PILKADA.
2. Siapapun Yang Menjadi Kepala Desa Umiyal Pendukung Ahdan Jalil Tidak akan Mengakui Sebagai Kepala Desa Terpilih.
Dari hasil rapat Muspika Kec. Gebe memutuskan calon yang tidak lolos yang dalam Pilkades akan ditindak lanjuti dan menunggu putusan dari Bupati Halteng
Sertu Muslim menegaskan “ Rapat ini hanya menindaklanjuti ketidak puasan salah satu calon yang tidak lolos pemilihan nanti, namun masyarakat tetap mengikuti prose jalannya Pilkades, siapa pun yang terpilih itulah suara hati nurani dari rakyat sendiri.tuturnya. @/red