Airmadidi PW- ”Dari pulau Gangga ke Likupang bayar perahu 25rb dan dari Likupang kesini sewa ojek 150rb karena masih pagi, tapi sudah tidak dapat nomor, karena ternyata hanya di batasi 50 nomor antrian. Padahal dari Likupang masih pagi dan sampai disini sebelum jam 7 pagi. Kalau kembali ke rumah dan besok datang lagi kesini, kami akan kembali mengeluarkan uang”. Demikian lontaran kekesalan dari seorang ibu yang tidak mendapatkan nomor antrian untuk mengurus surat-surat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara (22/4).
Ungkapan kekesalan warga juga disampaikan Jack yang berasal dari Desa Paputungan. “Kasihan kami yang jauh, harus bolak-balik. Dari Dinas menyampaikan jika hari ini pegawai Disdukcapil akan di vaksin Covid-19 tahap II, sehingga mereka membatasi pelayanan. Sedangkan pembatasan layanan tidak dituliskan pada papan pengumuman tapi hanya melalui penyampaian”, kata Jack.
Dengan adanya ketidakpuasan masyarakat tersebut, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Dudy H. S. Fatah SH di ruangannya (23/4). Kadis mengakui melakukan pembatasan hanya untuk 50 orang, karena seluruh staf akan mengikuti Vaksinasi Covid-19 tahap II. Oleh sebab itu ada ketidakpuasan dari masyarakat terkait pembatasan layanan tersebut.
“Jadi pembatasan 50 orang tersebut hanya sebagai antisipasi tetapi ternyata proses vaksinasi Covid-19 berlangsung dengan cepat dan pelayanan di Disdukcapil Minut pada pukul 14 00 kuota 50 orang sudah diselesaikan. Sehingga masyarakat yang menunggu walaupun sudah tidak memiliki nomor antrian masih tetap dilayani”, tutur Kadis. Mantan Kabag Hukum Pemkab Minut ini mengakui jika dalam pelayanan kepada masyarakat terdapat kekurangan dan hal itu wajar sebagai manusia. Namun dirinya menegaskan bahwa seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara akan terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk seluruh masyarakat.
“Sekretaris dan saya juga ikut turun langsung melayani masyarakat. Staf kami bekerja ada yang sampai pukul 18.00 wit, bahkan sampai pukul 19.00 wit. Hal itu dilakukan untuk menginput seluruh data masyarakat yang sudah masuk dan diupayakan langsung selesai. Kalau di tunda besok, maka akan lebih banyak dan menumpuk. Kinerja kami selalu dipantau. Laporan itu harus langsung dilaporkan ke Provinsi kemudian ke Korwil selanjutnya ke Dirjen di Kementerian Dalam Negeri. Jadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal walaupun dalam keterbatasan”, tegas Kadis Dukcapil Minut ini.
/Jacob Sumampouw