Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada II Kolonel Laut (P) Yopi Roberti Riry, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada 96 prajurit yang berdinas di Keuangan Wilayah (Kuwil) Komando Armada II, bertempat di Ruang Rekreasi Kuwil Koarmada II, Ujung Surabaya, Kamis (6/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskum Koarmada II memaparkan sejumlah materi penting yang sering menjadi permasalahan di lingkungan prajurit, antara lain judi online, pinjaman online dan gaya hidup hedonis, disersi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), asusila dan LGBT, penyalahgunaan narkoba, insubordinasi, serta tindak penganiayaan. Selain itu, juga dibahas mengenai Pasal 131 KUHPM yang mengatur tentang pelanggaran militer.
Kadiskum menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, sebagai pedoman bagi setiap prajurit dalam bersikap dan bertindak. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap prajurit dapat menghindari pelanggaran serta mampu menjaga kehormatan diri, satuan, dan TNI AL secara keseluruhan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Para prajurit mengikuti materi dengan penuh perhatian serta aktif dalam sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud prajurit Koarmada II yang disiplin, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sejalan dengan semboyan yang dicanangkan Pangkoarmada II Laksda TNI I G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., yakni “Integrity in Professionalism.”