Bersama Aparat Terkait, Satgas Marinir Ambalat XXXI Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dispen Kormar TNI AL (Sebatik) PW : Satgas Marinir Ambalat XXXI bersama Kopaska, Posal Sei Taiwan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dan minuman keras illegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia Patok 4 desa Seberang kecamatan Sebatik Utara kabupaten Nunukan. Selasa (09/09/2025).

Berawal dari adanya laporan warga yang diterima oleh anggota Pos Marinir Sei Pancang, tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Patok 4 desa Seberang kecamatan Sebatik Utara, yang kerap menjadi jalur penyelundupan barang terlarang.

Selanjutnya Satgas Marinir Ambalat XXXI bersama Kopaska dan BNN kabupaten Nunukan, menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah di informasikan oleh warga.

Setelah mendekati dan memeriksa lokasi, diketahui bahwa dilokasi tersebut terdapat 7 (tujuh) kardus terbungkus plastik hitam yang disembunyikan di bawah pohon bakau, selanjutnya Tim sepakat untuk melakukan pengendapan untuk mengetahui dan menangkap pemilik barang tersebut.

Selasa dini hari, terlihat adanya seseorang berjalan kaki yang mendekati lokasi dimana 7 (tujuh) kardus terbungkus plastik hitam berada, Tim berusaha menyergap namun orang tersebut melarikan diri ke arah perbatasan dan masuk ke wilayah Malaysia.

 

Akhirnya Tim sepakat membawa barang bukti tersebut ke Pos Marinir Sei Pancang dan setelah diadakan pemeriksaan terdapat Narkoba jenis Sabu seberat 4,5 gram dan 84 botol minuman keras tanpa cukai, barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia yang akan di edarkan di wilayah Sebatik. Selanjutnya seluruh barang bukti diserahkan ke Lanal Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Related posts