Banama Tingang – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin (2/6/2025), menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan kebisingan suara kendaraan.
Kapolsek Banama Tingang IPDA Jeremia Wirawasita Tarigan, S.Tr.K., mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas, juga sangat mengganggu kenyamanan warga, khususnya saat malam hari.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan suara bising akibat knalpot brong. Oleh karena itu, kami langsung melakukan langkah preventif dan represif dengan menggelar razia serta menindak pengendara yang melanggar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, sepeda motor dengan knalpot tidak standar diamankan. Pengendara yang terjaring diberikan tindakan berupa teguran dan tilang, serta diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik.
Selain penindakan, Polsek Banama Tingang juga melakukan edukasi kepada para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong karena dampaknya tidak hanya pada pelanggaran hukum, tetapi juga kenyamanan sosial masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dan pemilik bengkel agar turut serta mengawasi penggunaan dan peredaran knalpot brong di wilayah Banama Tingang. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala demi menjaga ketertiban,” tambah Kapolsek.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap penindakan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan suasana lingkungan yang lebih tenang dan aman.
Melalui penertiban ini, Polsek Banama Tingang menegaskan komitmennya dalam menjaga kamtibmas serta menjadikan wilayah hukum Polsek sebagai tempat yang nyaman, tertib, dan bebas dari gangguan kebisingan lalu lintas. (Humasrespulpis)