Jayapura, pelopor wiratama.co.id,17 Mei 2025 — Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Byak Suprimanggun Bidang
Legislasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mansinanem Demianus Wakman, SH., MH., Di ruang kerja nya Wakman
memberikan apresiasi luar biasa kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua
atas keberanian dan ketegasan dalam mengungkap dan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) yang 33 halaman itu, terkait penyimpangan prosedur dalam proses seleksi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme
pengangkatan.
Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 0021/LM/II/2925/JPR, merupakan respons atas
laporan masyarakat yang sarat dengan pelanggaran proses rekruitmen di DAS dan Sub,
Kelengkapan Berkas (Pemberkasan) dan Tahapan Proses Seleksi, bahkan temuan dugaan KKN (
secara terpisah telah dilaporkan ke Polda Papua) yang disampaikan melalui Forum Peduli Kursi
Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) Tabi–Saireri. Dalam pemeriksaan yang dilakukan
secara menyeluruh, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yaitu Penyimpangan
Prosedur dan Pelanggaran Ketentuan Peraturan secara serius yang dilakukan oleh Panitia
Seleksi (Pansel) dan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua. Penyimpangan tersebut dinilai tidak hanya
melanggar prosedur administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan hak masyarakat adat
dalam keterwakilan legislatif.
Perjuangan Masyarakat Adat yang Tak Kenal Lelah
Wakman menyampaikan bahwa apa yang dicapai saat ini tidaklah datang dengan mudah. Ia
mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat adat dari 9 wilayah pengangkatan — yakni Biak
Numfor, Supiori, Yapen, Waropen, Mamberamo, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, dan Kabupaten
Jayapura — berlangsung lebih dari lima bulan secara konsisten dan penuh komitmen. Mereka
menempuh berbagai langkah, mulai dari menyampaikan laporan ke Pj. Gubernur Papua pada
Februari 2025, menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhirnya bertemu
langsung dengan pihak Ombudsman dan menyerahkan laporan resmi.
“Ini adalah bukti bahwa masyarakat adat tidak tinggal diam saat haknya diabaikan. Perlawanan
terhadap ketidakadilan harus dilakukan dengan cara yang sah, dan kami bersyukur Ombudsman
mendengarkan suara kami,” tegas Wakman.
Tiga Rekomendasi Penting dalam LHP Ombudsman
Dalam LHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman Papua, terdapat tiga poin utama yang mengarah
pada perbaikan sistemik dan tanggung jawab administrative :
1. Panitia Seleksi (Terlapor I) diminta untuk melakukan koordinasi dengan Pj. Gubernur
Papua (Terlapor II) terkait pengumuman hasil seleksi yang tertuang dalam
Pengumuman Nomor: 7/PANSEL-PP/PU/I/2025.2. Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) diminta untuk membatalkan Keputusan Gubernur
Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tertanggal 11 Februari 2025 mengenai penetapan calon
anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan yang bermasalah secara
prosedural.
3. Pj. Gubernur juga diminta segera berkoordinasi dengan Kemendagri guna memperbaiki
dan meninjau kembali seluruh rangkaian proses seleksi demi menjaga legalitas dan
keabsahan wakil rakyat dari mekanisme pengangkatan.
Ombudsman memberikan batas waktu 30 hari, yang dihitung sejak hari ke-14 setelah LHP
diterima, untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai ketentuan yang disampaikan.
Imbauan Wakman: Hormati Hasil Ombudsman, Tindaklanjuti Segera
Sebagai Ketua I Dewan Adat yang membidangi legislasi, hukum, dan HAM, Wakman menyerukan
agar seluruh pihak — baik penyelenggara seleksi, pemerintah daerah, maupun kementerian terkait
— menahan diri dan menghormati hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh lembaga
negara yang sah.
“Kita harus menghormati kerja keras Ombudsman RI Papua sebagai institusi pengawas layanan
publik. LHP dengan menyatakan tiga hal yang mereka keluarkan bukan opini belaka, melainkan
hasil investigasi serius yang memiliki dasar hukum kuat. Jika kita masih ingin menjaga marwah
demokrasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, maka semua pihak harus tunduk dan
melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujarnya tegas.
Wakman juga menegaskan bahwa SK Pj. Gubernur Papua yang telah ditetapkan harus segera
dibatalkan, dan proses seleksi ulang dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat secara adil
dan transparan.
Menjaga Marwah Adat dan Demokrasi
Menurut Wakman, proses pengangkatan calon anggota DPRP melalui mekanisme adat tidak
sekadar administratif, melainkan menyangkut marwah, identitas, dan martabat masyarakat
adat di Papua. Karena itu, segala bentuk penyimpangan, manipulasi, atau intervensi politik
dalam proses tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional
masyarakat adat.
“Tiga hal penting yang dinyatakan Ombusman ini adalah titik balik untuk memperbaiki sistem.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin terkikis. Kita butuh komitmen moral dan politik
dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Wakman menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri
dapat segera turun tangan dan memastikan agar semua tahapan seleksi harus berjalan sesuai aturan
dan prinsip keadilan harus ditegakan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat adat untuk terus
mengawal proses ini dengan damai, tertib, dan penuh kehormatan
(Henrry)
Mansinanem Demianus Wakman, Apresiasi Langkah Ombudsman RI Papua atas Temuan Maladministrasi dalam Seleksi Calon DPRP
