Jalesveva Jayamahe
Jakarta, 12 Mei 2025,—Unsur TNI AL dalam hal ini KRI Bontang-907 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Lexy Effraim Dumais di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, SLFA 4498, yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada Jumat (9/5).
Kapal tersebut terdeteksi menangkap ikan di perairan teritorial Indonesia, sekitar 6 mil laut di selatan batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia. Saat didekati, kapal mencoba melarikan diri sehingga KRI Bontang-907 melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan.
Tim VBSS dan personel Satkopaska Koarmada I berhasil mengamankan kapal beserta lima ABK asal Myanmar serta barang bukti. Kapal dan seluruh awaknya kemudian dibawa ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal di teritorial laut Indonesia ini merupakan wujud eksistensi TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Nusantara sesuai dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.