Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – menyambangi warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kanamit, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara, S.Sos., menyampaikan himbauan larangan karhutla sebagai bentuk langkah pencegahan karhutla, Kamis (01/05/2025) Pagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan sambang, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan terjadinya potensi karhutla.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan gencar kami laksanakan memasuki musim kemarau, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.

“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts