Jalesveva Jayamahe,
Jakarta, 27 Februari 2025,—TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Lantamal IX Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan 1.400 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. Miras tersebut diselundupkan dari Seram Bagian Barat menuju Ambon sebelum akhirnya diamankan dalam operasi pengamanan yang digelar Lantamal IX di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, pada 15 Februari lalu.
Barang bukti hasil penyitaan dimusnahkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/02).
Berdasarkan Undang-Undang TNI No. 66 Tahun 2004, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut. Sebelum dimusnahkan, penyelundupan miras ilegal ini berawal dari informasi adanya rencana pengangkutan miras jenis sopi dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang berlokasi di Pelabuhan Ferry Hunimua, ditemukan 1.400 liter sopi yang disembunyikan dalam karung beras berukuran 50 kg serta kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti di dalam sebuah mobil box yang berasal dari Seram Bagian Barat.
Di hadapan awak media, Danlantamal IX Ambon menegaskan bahwa TNI AL akan terus mengawasi dan mencegah peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan tindak kriminal di masyarakat, dalam hal ini di wilayah timur Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Pelni dalam pengamanan di laut. Sering terjadi keributan dan perkelahian di masyarakat yang dipicu oleh minuman keras. Dengan menekan peredarannya, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Ambon dan sekitarnya,” tegas Danlantamal IX.
Pelaksanaan kegiatan tersebut selaras dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan bahwa TNI AL beserta jajaran akan terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan perairan Indonesia serta melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal.