AMBON PW Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto, menanggapi salah satu media yang memberitakan bahwa, penertiban rumdis dilakukan secara intimidasi/mengganggu kenyamanan warga yang berada di kelurahan Ahusen, Kota Ambon atau yang dikenal dengan sebutan Waititar tersebut, sangatlah tidak benar.
Mirisnya lagi, media tersebut menyebutkan pihak Kodam XV/Pattimura hendak mencaplok tanah milik warga Waititar yang telah didiami mereka selama puluhan tahun.
Dijelaskan Kapendam, tindakan penertiban yaitu sosialisasi dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Kodam XV/Pattimura terhadap sejumlah rumah dinas yang ditempati oleh orang yang tidak berhak, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, persuasif dan sangat humanis.
Menurut Kapendam, penertiban rumdis TNI AD tersebut, merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Bahwa tanah itu, bersertifikat negara dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Lanjut Kapendam, berdasarkan aturan rumah dinas, diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, Purnawirawan dan Warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar.
Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir, berdasarkan aturan yang berhak menempati rumah dinas, ujar Aslog Kasdam XV/Pattimura saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, rumah dinas tersebut diisi oleh pihak-pihak yang bukan haknya. Kita dalam hal ini Kodam, telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa dan unsur terkait pihak Kodam XV/Pattimura telah melakukan berbagai langkah persuasif, yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi agar aset negara tidak lepas dan kembali pada fungsinya. Hasilnya, ada penghuni yang menerima dan ada juga penghuni yang tidak dapat menerima, sehingga membuat narasi negatif melalui media.
Media juga sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kodam XV/Pattimura, sebelum menyampaikan berita kepada masyarakat terkait hal tersebut, sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat berupa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk penghuni yang tidak terima, tim negosiasi tetap akan memberikan penjelasan bahwa, penertiban yang dilaksanakan adalah sah dan tidak melanggar UU yang berlaku, dan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki keabsahan dokumen.
“Jadi, penghuni yang kita tertibkan ini, adalah penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana fungsi peruntukkan dari rumdis tersebut. Hak mereka untuk tinggal disini telah selesai. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi. Tidak dengan cara arogan dan intimidasi”, terang Kapendam.
“Sangat tidak benar, kalau Kodam melakukan penertiban dengan mengintimidasi masyarakat”, tambahnya.
Melalui penertiban rumah dinas ini, Kapendam berharap, dapat berjalan kondusif dan diterima dengan penuh kesadaran serta menjadi contoh bagi penghuni rumdis lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya. @/red