TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Sebanyak 66 pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, resmi dilantik untuk masa bakti 2025-2030. Pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Lurah Tiakur Nomor 000.7.1.5/120/KT/II/2025 berlangsung di Aula Kelurahan Tiakur, Selasa (18/2).
“Pembentukan RT dan RW ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat,” kata Sekretaris Camat Moa, Yanti Lisa Dolewikou, dalam sambutannya.
Dolewikou menjelaskan bahwa Rukun Tetangga merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah untuk pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sementara Rukun Warga adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dan merupakan bagian dari wilayah kerja lurah.
“Perkembangan penduduk Kelurahan Tiakur yang kian pesat menuntut adanya penyesuaian aturan formal. Peran serta Bapak Ibu yang dilantik hari ini sangat menentukan,” ujarnya.
Dolewikou menekankan pentingnya kerjasama dalam pelaksanaan rencana aksi, Musrembang kelurahan, dan teknis lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2025 sedang melakukan pemetaan dan penegasan batas wilayah administrasi penduduk desa, kelurahan, dan kecamatan, dengan Moa menjadi barometer untuk kecamatan pulau lainnya.
Pemerintah Kecamatan Moa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lurah Tiakur, stakeholders, dan masyarakat Kelurahan Tiakur atas kerjasamanya sehingga pelantikan pengurus RT/RW dapat terlaksana dengan baik,”ucapnya.
Lurah Tiakur, Maximiliaan Kristian Talupoor, menjelaskan bahwa total 66 orang dilantik, terdiri dari 17 pengurus RT dan 5 pengurus RW. “Program utama kelurahan sekarang mengacu pada Pagu APBD, namun yang lebih kami utamakan saat ini adalah bidang kesehatan, khususnya penuntasan stunting dalam tahun ini,” jelasnya.
Selain itu, Talupoor menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang belum memiliki aspal hotmix di beberapa RT. “Ini akan kami bawa ke Musrembang kelurahan yang dilaksanakan beberapa hari ke depan, kemudian ke kecamatan dan selanjutnya ke Musrembang Kabupaten. Semoga mendapat perhatian sehingga bisa terealisasi,” katanya. Musrembang Kelurahan dijadwalkan terlaksana pada akhir Februari.
Talupoor juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi dari RT ke kelurahan bersifat gratis. “Jika ada pengurus RT/RW yang meminta sejumlah biaya untuk membayar dokumen tersebut, itu dikategorikan pungli. Semua pengurusan dokumen seperti domisili, keterangan usaha, belum pernah menikah, dan lainnya, semuanya gratis,” tegasnya.
Ia berharap, pengurus RT/RW yang baru dilantik dapat membantu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kedepan, kita akan semakin maju, semakin kuat, dan diberkati Tuhan,” pungkasnya.
(PW.19)