DPRD MBD Soroti 12 Menara BTS yang Terancam Dinonaktifkan

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengungkapkan keprihatinan atas rencana penonaktifan 12 menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di ruang Rapat Komisi I DPRD, Kamis (13/2/2025).

“Bayangkan kalau 12 tower ini dinonaktifkan di MBD, maka kita semua gelap gulita. Bagaimana kami mau mendorong program pemerintah sementara jaringan mau dinonaktifkan?” kata Ketua Komisi I DPRD MBD, Korneles Tuamain, kepada peloporwiratama.

Menurut data yang diterima Komisi I, tower BTS yang terancam nonaktif tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Wetang, Mdona Hyera, Babar Timur, Moa, Serwaru, Kisar Utara, Wetar Timur, Pulau-pulau Babar, Kepulauan Romang, Lakor, dan Damer. Penonaktifan ini diduga terkait dengan pemotongan anggaran operasional.

Sebagai langkah penanganan, Komisi I DPRD MBD berencana melakukan pertemuan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan menghadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi)dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut juga terungkap masalah serius terkait status desa di MBD. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunjukkan bahwa dari total desa yang ada, 28 desa masih berstatus tertinggal, 56 desa berkembang, 27 desa maju, dan hanya 3 desa yang mencapai status mandiri.

“Bayangkan, setelah sepuluh tahun pemerintahan dengan anggaran ratusan juta hingga milyaran masuk ke desa, hanya tiga desa yang masuk kategori mandiri. Ini menjadi catatan serius kami,” ujar Tuamain.

Komisi I juga menemukan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial, di mana beberapa staf desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tercatat sebagai penerima bantuan. “Seharusnya bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke seluruh kecamatan dan desa untuk melakukan verifikasi langsung. Tuamain menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara profesional tanpa memandang kepentingan pribadi atau kelompok. (PW.19)

Related posts