CIAMIS, JABAR ~ PW.Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seorang pelaku pembuatan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku itu berinisial PR alias U (33) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
“Pelaku berinisial PR alias U ini kami tahan karena telah melakukan tindak pidana dengan membuat senjata api rakitan. Saat ini PR alias U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Makopolres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., serta Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan perbuatan ini dilakukan tersangka ketika membuat pistol mainan jenis dompis dan dijual di chanel Youtube yang bernama Upeh Chanel. Kemudian dikarenakan pistol mainan jenis dompis tersebut banyak permintaan dari komentar untuk di upgrade, akhirnya tersangka belajar melalui youtube untuk membuat senjata api rakitan. Setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel.
“Hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui perbuatanya dan telah membuat dan menjual senjata hasil rakitan tersebut melalui online shop sebanyak 6 Kali,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP Akmal, PR alias U dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara.***
Jurnalis: FAI