Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tidak pidana narkotika di Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku berinisial “G” (33) berhasil diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Kuala Kurun – Palangkaraya Desa Petuk Liti.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. menjelaskan, kronologi penangkapan terduga pelaku bermula pada saat Anggota sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Kahayan Tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Kuala Kurun – Palangkaraya Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Ungkap kapolres.
Dari laporan masyarakat tersebut anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar jam 21.30 WIB telah tertangkap tangan terduga pelaku sedang berada di dalam warung yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Kuala Kurun – Palangkaraya Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sdr. NEGU Anak Dari UNDERSON TUMBAK (Kades Desa Petuk Liti).
Kemudian ditemukan barang-barang berupa 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 16 (enam belas) gram, 1 (satu) buah botol bekas minuman susu merk MILKU, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu merk DIGITAL SCALE, 4 (empat) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet warna hijau merk MK, 1 (satu) buah tas kulit warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong merk Flexibag, uang tunai sebesar Rp.10.400.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
“Selanjutnya, dari hasil Intrograsi, petugas menanyakan milik siapa barang-barang yang di temukan petugas kepolisian dan dijawab oleh terduga pelaku, barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri, selanjutnya atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.