Transparan ! POMAL Lantamal XIV Sorong Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

Sorong PW- Bertempat di dalam area Markas Komando Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal XIV) Sorong, tepatnya di Jalan Bubara Kita Sorong Provinsi Papua Barat Daya (200124), Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20).

Rekonstruksi ini, tersangka pembunuh Kesya yang merupakan anggota prajurit TNI AL Sorong yaitu Kelasi Satu (KLS) Agung Suyono Wahyudi / ASW (23), dihadirkan untuk memperagakan tahap demi tahap perbuatannya, sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban Kesya.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik POMAL Lantamal XIV telah transparan dalam penanganan kasus pembunuhan ini, karena rekonstruksi di saksikan langsung oleh Amina Letale (43) yang merupakan ibu kandung korban. Hadir juga calon mama mantu korban, Ama Rahayaan. Kemudian para penasehat hukum keluarga korban, tokoh-tokoh masyarakat Maluku, juga para insan Pers Papua Barat Daya.

Rekonstruksi tersebut, menghadirkan juga lima dari enam saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Satu saksi, Sdri. Siti Nur Sofah Sangadji, tidak hadir. Kelima saksi yang hadir adalah: Sdra. Risky Sangaji (pacar Sdri. Siti Nur Sofah Sangadji), Sdra. Mukmin (teman tersangka saat memasuki Starlight), Sdra. Rizaldy (teman tersangka saat memasuki Starlight), Sdra. Fagiansah (teman Sdra. Risky Sangaji) dan Sdra. Luki (teman Sdra. Risky Sangaji).

Rada rekonstruksi ini, diperagakan 24 adegan yang dilakukan tersangka, yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan. Dimana sebelum terjadinya pembuahan, pelaku dan korban bersama saksi sempat berpesta miras di tempat hiburan malam SL. Tidak puas di THM SL, mereka kemudian berpindah di Tembok Berlin dan melanjutkan pesta miras.

Dari sana mereka berpisah. Para saksi memilih kembali ke rumah. Namun pelaku dan korban menuju ke Saoka. Dan disana pelaku mengeksekusi korban dengan menggunakan pisau kerambit, yang sebelumnya sempat melakukan hubungan badan. Dari rekonstruksi yang dilakukan, terungkap motif pembunuhan yang berbeda dengan keterangan pelaku di awal pemeriksaan,

Tersangka ASW mengungkap motif pembunuhan saat rekonstruksi, bahwa dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena takut korban melaporkannya ke kedinasan,. Hal ini berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebutkan ketidakpuasan sebagai alasan dirinya membunuh korban.

Alat bukti pisau kerambit yang digunakan pelaku, sampai saat ini belum di temukan. meskipun pencarian telah dilakukan secara intensif oleh Polresta Sorong dan POMAL Lantamal XIV Sorong. Kepala Dinas Penerangan Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kejelasan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Rekonstruksi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka saat di BAP. Pelaksanaan berlangsung lancar, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

“Kami menyerahkan hasil rekonstruksi ini kepada penyidik untuk kelanjutan proses hukum. Koarmada III mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan objektif dalam kasus ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan”, tambahnya.

Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini selesai sepenuhnya, dengan harapan kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Ibu korban Amina Letale merasa ada yang janggal dari keterangan yang disampaikan pelaku, dan berharap kasus ini diusut tuntas.

“Saya meminta Presiden Prabowo dapat memperhatikan masalah ini, karena kasus ini menyangkut harga diri perempuan”, ujarnya. Jefry Lambiombir bersama tokoh-tokoh masyarakat Maluku, mempertanyakan pasal yang awalnya pada pasal 340 KUHP, saat rekonstruksi mengarah ke pasal 351 KUHP. “Saya juga menanyakan jeda -jeda yang tidak sesuai”.

#Jaxob Sumampouw

Related posts