Ciamis, Jawa Barat — PW. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Ciamis, Drs.Wawan Ruhiyat, buka suara terkait insiden merokok di ruang Temenggung DPRD Ciamis saat audiensi antara Apdesi, Komisi A, dan Tim TAPD beberapa waktu lalu. Aksi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Wawan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. “Sebelum pelaksanaan audiensi, kami sudah memberikan imbauan agar tidak merokok di dalam ruangan. Selain itu, setiap pintu masuk dan keluar ruang Temenggung telah dipasangi stiker dan pamflet larangan merokok,” ungkap Wawan, Jum’at (17/1/2025).
Ia menambahkan, larangan merokok di gedung DPRD sudah menjadi aturan yang tegas. “Kami berkomitmen mendukung Perda KTR, dan hal ini juga disampaikan langsung oleh Ketua DPRD. Beliau sudah mengimbau seluruh anggota DPRD untuk mematuhi tata tertib, termasuk larangan merokok di lingkungan gedung DPRD,” tegasnya.
Meski demikian, pelanggaran masih terjadi. Wawan menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan aturan ini ditaati, karena kawasan DPRD harus menjadi contoh penerapan Perda KTR,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama di lingkungan pemerintah. Dengan adanya langkah tegas dan pengawasan ketat, diharapkan pelanggaran Perda KTR dapat diminimalisir.
Kawasan Tanpa Rokok Wajib Ditegakkan
Perda KTR bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Sebagai lembaga pemerintah, DPRD diharapkan menjadi contoh pelaksanaan aturan ini. Pihak pengelola gedung diimbau untuk lebih tegas menindak pelanggaran dan menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Adapun untuk tempat merokok, pihaknya sudah menyediakan tempat yaitu di ruang terbuka.
“Masyarakat juga berperan aktif untuk mendukung penerapan Perda KTR. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Wawan.
Jurnalis: FAI