Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis: Sanksi Tegas Menanti

 

Ciamis, Jawa Barat – PW. Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga penahanan kartu identitas.

Bagi individu yang melanggar, seperti merokok di kawasan terlarang atau mendirikan ruang merokok di area publik yang tidak sesuai regulasi, dikenakan denda administratif sebesar Rp2.500.000. Selain itu, kartu identitas pelanggar dapat ditahan sebagai bentuk sanksi tambahan.

Pengelola Kawasan Juga Terancam Sanksi

Tak hanya pelanggar individu, pengelola kawasan yang gagal memasang tanda larangan merokok atau tidak mengawasi penerapan Perda KTR dapat dikenai biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp5.000.000. Jika denda tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1×24 jam, pemerintah berhak mempublikasikan pelanggaran tersebut melalui media massa untuk memberikan efek jera.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ciamis Uga Yugaswara menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. “Penegakan aturan ini bukan sekadar tentang sanksi atas pelanggaran, tetapi untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Langkah Strategis untuk Penegakan

Pemerintah daerah terus mendorong edukasi tentang bahaya rokok dan pentingnya kepatuhan terhadap KTR. Selain itu, tim penegak Perda akan aktif melakukan koordinasi dan monitoring di kawasan publik, seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan, untuk memastikan aturan dijalankan.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Kami berharap, dengan implementasi yang ketat, akan tercipta budaya hidup sehat di Ciamis,” tambah Kepala Dinas.

Harapan untuk Perubahan

Dengan sanksi tegas yang diberlakukan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR. Tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi kesehatan bersama.

“Jika kita ingin melihat perubahan yang nyata, semua pihak harus terlibat aktif, mulai dari masyarakat, pengelola kawasan, hingga pemerintah,” pungkasnya.***

Jurnalis: FAI

Related posts