Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo jajaran Koarmada II , bersinergi dengan Bea Cukai Gorontalo sukses menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Provinsi Gorontalo. Operasi Gabungan ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal, untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, Selasa (14/01).
Adapun kronologi penindakan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 21.24 WITA, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jl. Tolango Paguyaman Dusun Sombari Kel. Wonggahu Kec. Paguyaman Kab. Gorontalo, Tim gabungan Lanal Gorontalo dan Bea Cukai segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Barang bukti rokok ilegal berbagai merek.
Peredaran Rokok Ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dampaknya tidak hanya merugikan negara melalui kehilangan potensi penerimaan pajak tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, S.H., M.Tr. Opsla. menyatakan bahwa kerja sama antara Lanal Gorontalo dan Bea Cukai akan terus ditingkatkan dalam mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Gorontalo. “Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang aktif melaporkan. Tindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah khususnya pintu-pintu masuk lewat jalur laut, ” ujarnya.
Letkol Martha menambahkan jika penggagalan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Provinsi Gorontalo, ini juga menjadi capaian positif bagi Lanal Gorontalo. Dan tentunya tidak lepas dari implementasi langsung perintah Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo, yang menekankan pentingnya pengamanan dan penertiban barang ilegal.
Langkah tegas yang dilakukan Koarmada II melalui Lanal Gorontalo ini, membuktikan komitmen jajaran TNI AL dalam menciptakan stabilitas keamanan di wilayahnya.