TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Satuan Intelkam Polres Maluku Barat Daya mengoptimalkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perizinan dengan menerapkan sistem Online dan offline. Layanan yang berpusat di Mapolres MBD ini menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan yang lebih efisien.
“Kepuasan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar Kepolres MBD AKBP. Pulung Wietono, S. I.K di Mapolres MBD, Jumat (10/1/2025). Pelayanan ini mengusung visi “Terwujudnya Pelayanan Prima Yang Berorientasi Pada Kepuasan Publik.”
Masyarakat kini dapat mengakses layanan SKCK melalui dua jalur: offline dan online. Online melalui website skck.polri.go.id atau aplikasi Super App Polri. Untuk pengurusan SKCK secara offline, pemohon cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, sidik jari, dan pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak empat lembar.
Biaya pengurusan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Polisi Nomor 76 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode: langsung di loket SKCK atau transfer melalui rekening BPN 088 BAINTELKAM POLRI 642271.
Layanan ini beroperasi Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.30 WIT, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIT. Khusus hari Jumat, layanan dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT dengan istirahat pukul 12.00-14.00 WIT. Hari Sabtu sampai dengan Minggu Libur.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban, pihak kepolisian juga menerapkan aturan wajib helm bagi pengendara bermotor yang memasuki area Mapolres. “Kepalamu terlalu berharga untuk diabaikan. Helm bukan sekadar aksesori, tapi pelindung masa depanmu,” tegas Pulung.
Inovasi pelayanan ini lanjut Pulung merupakan bagian dari komitmen Polres Maluku Barat Daya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan akses ini sembari tetap memperhatikan protokol keamanan yang berlaku,”pungkasnya. (PW.19)