Ciamis, Jawa Barat – PW. Polsek Rajadesa, Polres Ciamis, mendatangi lokasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tigaherang, Dusun Cikamuning, Desa Tigaherang, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Insiden ini pertama kali diketahui pada Senin (6/1/2025) pagi, ketika staf sekolah hendak memulai kegiatan belajar mengajar.
Kapolsek Rajadesa, Iptu Radius Windhu Astono, mengungkapkan bahwa laporan diterima setelah pihak sekolah menemukan kaca jendela ruang guru dalam keadaan terbuka. “Setelah melakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang berharga telah hilang,” ujar Radius dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit proyektor (infocus), sebuah laptop merek Lenovo, dan uang tunai Rp400.000. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp9.400.000. “Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela ruang guru,” tambahnya.
Proses Penyelidikan
Tim Unit Reskrim Polsek Rajadesa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi di lokasi. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pelaku belum diketahui, namun kami terus berupaya mengungkap kasus ini,” jelas Radius.
Imbauan untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Kapolsek Rajadesa juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola lembaga pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kriminal. “Kami menyarankan pemasangan CCTV dan penggunaan kunci ganda pada akses masuk sekolah. Upaya pencegahan ini sangat penting untuk meminimalisir risiko kejahatan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, khususnya pada fasilitas umum seperti sekolah. Hingga kini, Polsek Rajadesa masih berupaya keras untuk mengungkap pelaku dan memulihkan keamanan di wilayah Desa Tigaherang.***
Jurnalis: FAI