Kapuas : Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas, Polda Kalteng membantu Polsek Kapuas Murung mengamankan SF (22) Warga Desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Kamis (2/1/2025) pukul 15.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Palingkau Asri Kelurahan Kapuas Murung Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya bersama personel Polsek Kapuas Murung telah mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian rumah kosong, yang mana tersangka juga merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama pada tahun 2020 silam.
Kasat Reskrim Menjelaskan kronologis Kejadian diketahui pada hari minggu tanggal 8 Desember 2024 Sekira Jam 08.00 Wib, setelah Ketua RT Desa Palingkau Asri SP2 melihat bahwa salah satu rumah warganya keadaan pintu dan jendelanya terbuka, yang mana kata Kasat Reskrim melanjutkan diketahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan lama ditinggal pemiliknya.
“Kemudian pak RT menghubungi anak pemilik rumah dan bersama-sama mencek keadaan rumah tersebut, setelah dice didapati kunci pintu dapur dalam keadaan rusak, rumah dalam keadaan berantakan serta barang-barang seperti sepeda motor dan perabot lainnya banyak yang hilang. Atas kejadian tersebut anak korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kapuas Murung” Ujar AKP. Abdul Kadir Jailani.
Selanjutnya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin kendaraan bermotor Merk Honda Karisma, 1 (satu) Unit TV Led ukuran 32 Inch merk LG, 3 (tiga) buah Tabung gas LPG 3 Kg.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kasat. (R)