Bawa Pil Koplo di Mobil, Seorang Pria Warga Kapuas Ditangkap Satnarkoba Polres Pulpis Saat Razia Gabungan

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menangkap seorang pria berinisial AS, 42 tahun di Jalan Trans Kalimantan Depan Pos Lalu Lintas Desa Taruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (12/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Pulang Pisau dipimpin Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H., melakukan razia gabungan di Depan Pos Lalu Lintas Desa Taruna Jalan Trans Kalimantan Desa Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah dalam rangka Program Prioritas Yang Tergabung Dalam Asta Cita Pemerintahan PRABOWO – GIBRAN.

Pria tersebut ditangkap pada Selasa siang. “Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) mobil jenis “TOYOTA AVANZA” warna abu metalik dengan Nomor Polisi “KH 1035 BC” yang mencurigakan dan Petugas Kepolisian langsung memberhentikan mobil tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang di dalamnya dan ditemukan 12 (Dua Belas) butir obat tanpa merek yang berada di dalam plastik klip dimiliki oleh Sdr. AS,” kata Kasat Narkoba.

Dan atas kejadian tersebut petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersebut dan ditemukan juga berupa uang tunai sebesar 9 (sembilan juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y33S warna biru, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan terlapor beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika tersebut untuk di proses sidik lebih lanjut.

AKP Hairu juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. “Untuk menciptakan kondisi aman dan tertib, tentu partisipasi masyarakat diperlukan. Sehingga kalau menemukan hal yang patut diduga melanggar hukum dan keamanan, segera laporkan ke petugas kami terdekat,” imbaunya. (Humasrespulpis)

Related posts