Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan giat sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat, Selasa (05/11/2024) Pagi.
dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat, menyampaikan edukasi tentang larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku pembakar Hutan dan Lahan serta larangan karhutla.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Djunedie menyampaikan, di tempat terpisah menyampaikan dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya.
“ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Sebangau Kuala sebagai upaya pencegahan Karhutla, kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan”, tutup Kapolsek Sebangau Kuala Djunedie.