Ciamis, Jabar — PW.Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang menimpa salah satu Kepala Desa di Kabupaten Ciamis kini terjadi kembali.Seorang Kades Aktif inisial (R) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara diatas Empat Ratus Juta Rupuah dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) dan tersangka bersama barang bukti telah di limpahkan kasusnya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ciamis kepada pihak Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari jumat (25/10/2024).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin S.H saat di wawancarai jurnalis mediacyberbhayangkara Diruang kerjanya, Jum’at (24/10/2024).
Kepada awak media AKP Joko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Aparat penegak hukum, setelah menerima laporan tersebut, Unit Tidpikor Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi dan terlapor.
Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang di dapat oleh pihak APH, Polisi meningkatkan status dari peyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan satu orang tersangka yaitu Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok dengan inisial ( R) ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko.
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Ciamis mengungkapkan, dari modus yang di lakukan oleh tersangka yaitu kades tersebut dan barang bukti perkara tindak pidana Korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara dalam pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur pemerintah Desa dan peningkatan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis T.A 2018 dan Dana Desa (DD), Bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Peningkatan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Prov. Jawa Barat untuk Desa perbatasan Jabar –Jateng Tahun Anggaran 2019.
Dari perbuatannya Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 433.283.644,-
Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kades Baregbeg Kecamatan Lakbok terancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
Akp Joko mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan termasuk para Kepala Desa diseluruh wilayah yang ada di Kabupaten Ciamis, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.Ikuti, taati peraturan dan ketentuan yang ada, jangan sekali kali melakukan perbuatan yang mengakibatkan munculnya pelanggaran hukum.
Sehingga dari penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Berharap semua pemangku kebijakan, dalam menjalankan tugasnya bekerja sesuai dengan aturan dan per undang-undangan yang ada.Jangan sesekali merekayasa dan menyalahgunakan wewenang, dan Jika itu terjadi maka dihadapan kita ada hukum yang akan menjeratnya,” tandasnya.*
Jurnalis: FAI