Viral Berita Siswa SMA di Ciamis Cabuli Siswi Mts, Begini Kata Kasat Reskrim Ciamis

 

Ciamis, Jabar — PW. Berdasarkan laporan polisi atas nama inisial ES warga Cipaku pekerjaan mengurus rumah tanga dengan nomor STTP / B / 497 / IX / 2024 / SPKT /POLRES CIAMIS / POLDA JABAR terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di baeah umur , sebagaimana pasal 81 JO 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Laporan tersebut menjadi dasar pihak unit PPA Satreskrim Polres Ciamis untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak dari mulai pelapor, para saksi, dan terlapor, kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat dimintai keterangannya usai melaksanakan Coling System di wilayah Kecamatan Sadananya, Rabu (26/9/2024).

“Pihaknya membenarkan telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kini kasusnya sedang ditangani oleh unit PPA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya kata Joko, viral di beberapa media online memberitakan terkait dugaan cabul yang dilakukan oleh seorang terlapor berstatus pelajar di Ciamis, dan pada hari Rabu pada tanggal 24 September 2024 telah datang ke kantor SPKT Polres Ciamis sebagai pelapor untuk melaporkan dugaan kasus tersebut.

Terkait hal tersebut kata Kasat Reskrim, pihaknya secara prosedur dan aturan yang ada, akan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu tentunya dengan memanggil para pihak baik pelapor, para saksi dan terlapor.

“Saat ini dugaan kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Ciamis dan kasusnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Saat di tanya jumlah kasus pelaku cabul pada tahun 2024, AKP Joko Joko Ptihatin mengatakan, untuk jumlah perkara dari bulan Januari 2024 sampai September 2024 sebanyak 53 perkara dengan rincian, 47 perkara persetubuhan, perbuatan cabul, zinah dan kekerasan anak dan 6 perkara penganiayaan terhadap anak ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.

“Kasus perkara perbuatan Cabul, perbuatan Persetubuhan, Zinah dan kekerasan terhadap anak selama bulan Januari hingga September 2024, pihak Satreskrim Polres Ciamis telah menangani 57 perkara kasus tersebut,” tandasnya.

Jurnalis: FAI

Related posts